Mengurai Jerat Judi 'Online' yang Memelaratkan

Ilustrasi - Refleksi tampilan gawai saat warga melihat iklan judi online di Jakarta. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa/am.--

Sederet kasus di sejumlah daerah menunjukkan betapa besarnya daya rusak judi. Di Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu, seorang pemuda kecanduan judi online menguras saldo ATM pacarnya hingga Rp105 juta pada Februari 2024.

BACA JUGA:Manfaat IKD dalam Pemutakhiran Data Pemilih di Wilayah Pemekaran

Kemudian di Semarang, Jawa Tengah, SR (32) nekat gantung diri di rumahnya karena terjerat judi online pada 19 Juni 2024.

Selanjutnya, di Bogor pada Juni 2024, seorang anggota TNI ditemukan tewas gantung diri akibat judi online.

Ketiga kasus di atas hanyalah fenomena gunung es yang mencerminkan banyaknya korban judi online di Indonesia, tetapi yang muncul di pemberitaan hanya beberapa.

Gejala merebaknya judi online yang memakan korban di tengah masyarakat ini harus diurai kemudian ditanggulangi agar tidak merugikan masyarakat dari segi mikro hingga makro.

Pemerintah bertindak

BACA JUGA:Balikpapan Sebagai Beranda dan Mitra Kota Nusantara

Menyadari bahwa judi online bersifat transnasional dan melibatkan berbagai yurisdiksi, Presiden Joko Widodo menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam memerangi perjudian daring.

Pemerintah telah menutup jutaan situs judi online dan membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Online.

Sampai saat ini tercatat sudah 2,1 juta situs judi online ditutup dan Satgas Judi Online dibentuk agar mempercepat pemberantasan judi online.

Pemerintah merangkul tokoh agama dan masyarakat untuk membantu mencegah aktivitas perjudian. Keterlibatan masyarakat penting dalam menjaga ketahanan nasional.

Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Usman Kansong menyatakan pemerintah meminta penutupan ribuan akun dompet digital atau e-wallet dan rekening bank yang terkait dengan judi online.

BACA JUGA:Sinergi Atasi Perundungan di Lingkungan Satuan Pendidikan

Kerja sama dengan bank, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan unsur terkait lainnya juga dilakukan untuk melacak transaksi judi online.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan