Hendrya Sylpana

Manfaat IKD dalam Pemutakhiran Data Pemilih di Wilayah Pemekaran

Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) KPU Kota Bandar Lampung memasang stiker saat melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih di Kelurahan Durian Payung, Bandar Lampung, Lampung, ANTARA/Ardiansyah--

Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu tahapan penting dalam setiap pemilu dan pilkada untuk mengawal hak pilih warga negara.

Namun, mengelola daftar pemilih bukanlah perkara mudah meskipun datanya sudah tersedia di daftar pemilih tetap (DPT) terakhir dan daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) yang diserahkan Pemerintah.

Menjelang penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) Pilkada Serentak pada 27 November 2024 masih ditemukan persoalan terkait pendataan pemilih di wilayah pemekaran, termasuk di Kota Bandarlampung.

Dari hasil pencocokan dan penelitian (coklit) petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) yang dilakukan 24 Juni hingga 24 Juli, masih ditemukan elemen data kependudukan, kartu keluarga (KK) dan KTP elektronik masyarakat yang belum diperbarui sesuai alamat faktual.

Penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan dilakukan berdasarkan, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024. Petunjuk teknis KPU ini menyebutkan coklit dilakukan oleh pantarlih dengan metode sensus secara de jure (KK dan KTP elektronik).

BACA JUGA:Balikpapan Sebagai Beranda dan Mitra Kota Nusantara

Kepala Dinas Kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat  Febriana mengatakan bahwa elemen data kependudukan di wilayah pemekaran di kota ini, secara sistem sudah diperbarui dalam identitas kependudukan digital atau IKD.

Dari 20 Kecamatan di Kota Bandarlampung terdapat tujuh kecamatan hasil pemekaran, yaitu, Kecamatan Labuhan Ratu pemekaran dari Kedaton; Way Halim pemekaran dari Sukarame;  Langkapura pemekaran dari Kemiling; Enggal pemekaran dari Tanjungkarang Pusat; Kedamaian pemekaran dari Tanjungkarang Timur; Telukbetung Timur pemekaran dari Telukbetung Barat; Bumi Waras pemekaran dari Telukbetung Selatan.

Penggunaan IKD diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022.

Permendagri tersebut mengatur tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, dan blangko kartu tanda penduduk elektronik serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital.

Berdasarkan data Disdukcapil Kota Bandarlampung hingga 3 Juli 2024, jumlah pengguna IKD di kota ini mencapai 118 ribu jiwa dari total 810.053 wajib kartu tanda penduduk (KTP).

BACA JUGA:Sinergi Atasi Perundungan di Lingkungan Satuan Pendidikan

Oleh karena itu, pihaknya terus mendorong masyarakat menggunakan IKD, sebab identitas kependudukan merupakan salah satu pemicu kerawanan pilkada berdasarkan pemetaan Disdukcapil.

Febriana menyampaikan permasalahan identitas kependudukan yang terjadi dalam Pilkada Serentak 2024 di antaranya pemalsuan KTP elektronik, pindah-datang meningkat, warga binaan di lembaga pemasyarakatan atau rutan banyak yang belum memiliki identitas, serta orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), dan gelandangan pengemis (gepeng) belum terdata.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan