Manfaat IKD dalam Pemutakhiran Data Pemilih di Wilayah Pemekaran

Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) KPU Kota Bandar Lampung memasang stiker saat melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih di Kelurahan Durian Payung, Bandar Lampung, Lampung, ANTARA/Ardiansyah--

Ika menyampaikan pemilih potensial Pilkada Bandarlampung 2024 selanjutnya sudah divalidasi oleh pantarlih melalui proses coklit berdasarkan de jure dengan mendatangi pemilih secara langsung dari pintu ke pintu rumah.

Hal ini untuk memastikan keberadaan pemilih yang terdaftar, memperbaharui data pemilih yang sudah pindah domisili atau meninggal dunia, serta mencocokkan data pemilih dengan dokumen identitas yang sah.

Usai tahapan coklit, KPU menganalisis data pemilih bersama Disdukcapil Bandarlampung guna memastikan data kependudukan pemilih akurat dan dapat dipercaya. Analisis dilakukan terhadap hasil coklit pantarlih terkait potensi pemilih ganda data invalid, kesalahan catatan nama, dan TPS yang lebih dari 600 pemilih.

BACA JUGA:Perlu Kecermatan Merangkai Regulasi BBM Subsidi

Disdukcapil Bandarlampung pun sudah memadankan data penduduk di wilayah pemekaran sesuai alamat domisili di dalam IKD.

Oleh karena itu, pemilih di wilayah pemekaran harus menyadari pentingnya IKD karena alamat domisili sudah sesuai dengan data terbaru. (ant)

Oleh Dian Hadiyatna

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan