Manfaat IKD dalam Pemutakhiran Data Pemilih di Wilayah Pemekaran
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) KPU Kota Bandar Lampung memasang stiker saat melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih di Kelurahan Durian Payung, Bandar Lampung, Lampung, ANTARA/Ardiansyah--
IKD merupakan versi digital dari KTP elektronik dengan keamanan yang lebih canggih. IKD memuat dokumen kependudukan seperti KTP elektronik, kartu keluarga, akta kelahiran, kartu identitas anak.
Termasuk dokumen lain yang menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) KTP elektronik, seperti kartu vaksin, NPWP, BPJS, dan kartu pegawai jika PNS.
Dengan menggunakan IKD, pengguna bisa mengetahui segala perubahan informasi yang tersimpan pada pada dirinya, Sehingga hal ini juga dapat mencegah pemalsuan data.
BACA JUGA:Menyiapkan Sejak Dini Generasi Pintar Mengelola Uang
Disdukcapil Bandarlampung gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk segera melakukan aktivasi IKD karena penerapan identitas kependudukan digital ini juga guna mendukung kesuksesan penyelenggaraan Pilkada Bandarlampung 2024, khususnya di wilayah pemekaran.
Kemudian, lanjut dia, terkait data pemilih bertambah atau berkurang dari hasil pencocokan dan penelitian. Hal itu merupakan hasil validasi data pemilih di lapangan yang bertujuan melihat kesesuaian data administrasi kependudukan (adminduk) dengan faktual di lapangan, sehingga data verifikasi dan validasi pemilih inilah yang terbaik.
Dari Pemilu Legislatif 2024, tercatat sebanyak 15.000 pemilih belum memperbarui data adminduk di wilayah pemekaran, yang kini Disdukcapil sudah memperbaruinya.
Febriana berharap DPHP sudah mengakomodasi masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2024 lalu, khususnya di kelurahan hasil pemekaran.
BACA JUGA:Memahami Penyelesaian Sengketa dan Penanganan Pelanggaran Pilkada
Pemutakhiran data pemilih menuju pemungutan suara pada Pilkada Bandarlampung menjadi salah satu tahapan yang krusial karena hal ini erat kaitannya dengan tahapan lain di pemilu seperti logistik hingga TPS.
Namun, kondisi riil yang ditemukan pantarlih saat melakukan coklit di lapangan menunjukkan masih banyak terdapat penduduk yang pindah domisili tanpa disertai dokumen kependudukan.
Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Kota Bandarlampung Ika Kartika menyebutkan bahwa pihaknya menerima data pemilih sebanyak 794.249 jiwa dalam DP4 yang diperoleh dari Kementerian Dalam Negeri melalui KPU RI yang diteruskan kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.
Dari hasil sinkronisasi DPT Pemilu 2024 dengan DP4 dari Kemendagri terdapat penambahan jumlah pemilih sebanyak 4.124 jiwa untuk Pilkada Bandarlampung 2024..
BACA JUGA:Pentingnya Skrining untuk Deteksi Dini Penyakit
DP4 pilkada memuat data penduduk yang memenuhi syarat sebagai pemilih pada saat pemilihan diselenggarakan pada 27 November 2024. Komponen data yang ada di DP4 memuat elemen data penduduk seperti NIK, NKK, nama lengkap, tempat lahir, tanggal lahir, umur, jenis kelamin, status perkawinan, alamat, dan jenis disabilitas pemilih.