Polda Kalsel Bongkar Industri Rumahan Pil Ekstasi di Banjar, Dikendalikan oleh Napi

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya menunjukkan alat cetak industri rumahan pil ekstasi. (ANTARA/Firman)--

BELITONGEKSPRES.COM - Ditresnarkoba Polda Kalsel berhasil membongkar industri rumahan pembuatan pil ekstasi yang dikendalikan oleh pemuda berinisial RC (30) di Kabupaten Banjar.

"Pelaku telah memproduksi ekstasi selama dua bulan dan mengedarkan sekitar 200 butir," ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya di Banjarmasin, Kamis.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas pelaku dalam mengedarkan narkoba, yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Tim yang dipimpin oleh Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel, AKBP Zaenal Arifien, melakukan penyelidikan dan memantau gerak-gerik RC hingga akhirnya melakukan penangkapan di rumahnya di Jalan Handil Bahalang II, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar pada Jumat, 19 Juli.

Saat penggeledahan, polisi menemukan aktivitas pembuatan ekstasi dengan berbagai bahan baku kimia dan peralatan produksinya. Selain itu, ditemukan juga serbuk coklat yang diduga narkotika seberat 1,45 gram. Uji Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri Cabang Surabaya mengonfirmasi bahwa serbuk tersebut positif mengandung senyawa narkotika methcathinone dan efedrin.

BACA JUGA:Pengamat: Peningkatan Judi Online di Indonesia Dipengaruh Kekurangan Lapangan Kerja

BACA JUGA:Penundaan Pendaftaran CPNS 2024: Menteri PANRB Umumkan Jadwal Baru

"Senyawa ini memiliki struktur yang mirip dengan amfetamin yang dikenal sebagai ekstasi," jelas Kombes Pol Kelana Jaya.

RC mengaku kepada polisi bahwa ia dikendalikan oleh seorang narapidana di salah satu lembaga pemasyarakatan (lapas) di Kalsel. "Pelaku belajar meracik ekstasi dari seorang narapidana dan membeli bahan baku secara online atau di toko kimia," tambah Kelana.

Pelaku yang kini menjadi tersangka dikenakan Pasal 113 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 129 Huruf (a) dan atau huruf (b) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Keberhasilan ini mendapatkan apresiasi dari Tim Program Studi Profesi Apoteker Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Lambung Mangkurat (ULM). Perwakilan dosen, Nur Cahaya, menekankan bahaya peredaran ekstasi hasil olahan rumahan.

"Methcathinone dan efedrin memiliki efek yang sama dengan amfetamin, seperti euforia, halusinasi, hingga ancaman kematian jika overdosis," jelas Nur Cahaya. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan