Tak Hanya Bandar Narkoba, DPR Juga Dorong Penerapan Pasal TPPU Terhadap Bandar Judi Online

Ilustrasi Judi online (Freepik )--

BELITONGEKSPRES.COM - Komisi III DPR RI mendukung langkah Polri dalam menghadapi bandar narkoba dengan menggunakan pasal pencucian uang sebagai strategi utama untuk memerangi peredaran narkoba di Indonesia. 

Selain itu, DPR juga menyoroti pentingnya penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap bandar judi online, mengingat dampak negatifnya yang serupa dengan narkoba terhadap moral dan ekonomi negara.

“Kami mendukung penuh penerapan pasal TPPU untuk bandar judi online yang merusak moral dan ekonomi masyarakat,” ujar anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez, dalam pernyataannya kepada wartawan pada Rabu 17 Juli.

Gilang menegaskan bahwa judi online saat ini merupakan ancaman serius di Indonesia, mirip dengan permasalahan narkoba karena tidak hanya merugikan penggunanya tetapi juga berdampak negatif secara luas. 

BACA JUGA:Jokowi Soroti Meningkatnya Kejahatan Judi Online dalam Pidato Perwira TNI-Polri

BACA JUGA:Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Judi Slot dengan Omset Rp1 Miliar per Bulan

Langkah tegas Polri untuk mengambil tindakan terhadap bandar judi online diharapkan dapat memberikan efek jera yang kuat.

“Dengan mengurangi sumber daya finansial para bandar, kami berharap dapat menghentikan praktik judi online secara efektif. Hal ini menjadi langkah penting dalam memberantas kejahatan ini,” tegas Gilang, yang mewakili Dapil Jawa Tengah II.

Lebih lanjut, Gilang menambahkan bahwa DPR akan terus mendukung upaya Pemerintah dan penegak hukum dalam memberantas judi online. Dia juga menyoroti pentingnya kampanye edukasi yang masif kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya judi online.

“Kita perlu terus memberikan literasi kepada masyarakat tentang bahaya judi online dan iming-imingnya yang menggiurkan. Edukasi ini penting agar masyarakat tidak tergoda untuk terlibat dalam praktik judi online,” ungkapnya.

Gilang juga menekankan bahwa penegakan hukum yang tegas terhadap pemain judi online akan membantu memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri, yang belakangan ini menghadapi tantangan dalam menjaga citra dan kepercayaan publik.

BACA JUGA:Buntut 8 Pegawai Main Judi Online: KPK Rilis Surat Edaran Larang Pegawai Terlibat Judol dan Pinjol Ilegal

BACA JUGA:Sebulan Operasi, Polisi Tangkap 29 Pelaku Judi Online di Jakarta Barat

“Kami berharap langkah-langkah ini dapat membantu Polri dalam membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian sebagai pelindung dan penegak hukum yang adil,” pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan