Sederet Peristiwa Menonjol 2023 di Mahkamah Konstitusi
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie--Antara
MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melanggar Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan yang termaktub dalam Sapta Karsa Hutama
Suhartoyo gantikan Anwar Usman
Suhartoyo terpilih menjadi Ketua MK menggantikan Anwar Usman. Ia terpilih melalui pemilihan secara musyawarah mufakat dalam rapat pleno hakim secara tertutup pada Kamis (9/11). Suhartoyo dilantik dan mengucap sumpah pada Senin (13/11). Sementara itu, Wakil Ketua MK tetap dijabat oleh Saldi Isra.
Pelantikan Suhartoyo sebagai Ketua MK periode 2023–2028 dihadiri tujuh Hakim Konstitusi, yakni Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Manahan M. P. Sitompul, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, M. Guntur Hamzah, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih, sedangkan Anwar Usman absen karena sedang dalam kondisi yang tidak sehat.
Usai dilantik, Suhartoyo mengaku siap mengingatkan para hakim konstitusi jika nantinya ada perkara yang bersentuhan dengan konflik kepentingan. Suhartoyo berjanji akan membuktikan bahwa lembaga yudikatif itu tidak sarat dengan konflik kepentingan.
MKMK permanen dibentuk
Majelis Kehormatan MK (MKMK) permanen resmi dibentuk pada Rabu (20/12). Mantan Rektor Universitas Andalas Andalas Yuliandri, tokoh masyarakat I Dewa Gede Palguna, dan hakim aktif Ridwan Mansyur didapuk menjadi anggota permanen. Ketiganya akan dilantik pada 8 Januari 2024 untuk masa jabatan 1 tahun.
MKMK permanen dibentuk sebagai upaya MK untuk menjaga etika dan perilaku hakim, utamanya terkait perkara yang berkaitan dengan politik. MKMK permanen akan menjadi lembaga pengawas bagaimana pedoman perilaku dijalankan oleh hakim konstitusi, sehingga kejadian yang menggerogoti muruah konstitusi tidak lagi terjadi. (ant)