2 Terpidana Kasus Narkoba di Belitung Jadi Saksi Kacak, Kirim 1 Ons Sabu Diupah Rp 6 juta

Kacak yang menjadi terdakwa kasus narkoba di Belitung saat duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Rabu 3 Juli 2024--

Sama halnya dengan Beben, Evan juga diberi upah sebesar Rp 6 juta jika berhasil mengirimkan paket narkotika ke pelanggan yang ada di Kabupaten Belitung. Evan sudah berhasil mengirimkan dua kali pengantaran. Dari dua kali pengantaran, dia telah menerima upah sebesar Rp 9 juta. 

Setelah mendengar pernyataan dari kedua saksi, Kacak tidak membantahnya. "Benar yang mulia, "Kata Kacak di hadapan majelis hakim. Sidang pun dilanjutkan pekan depan, dengan agenda saksi. 

 BACA JUGA:PPBI Belitung Tampilkan Sensasi Baru Bagi Penggemar Bonsai, Ada Spot Selfie di Tanjungpendam

BACA JUGA:Pameran Belitung Expo, Setda Belitung Kenalkan Konsep Mini Apkasi Otonomi Expo 2024

Seperti diberitakan sbelumnya, Misrawi alias Kacak (41) merupakan salah satu bandar narkoba terbesar di Belitung. Hal itu dibuktikan selama tahun 2022 hingga 2023, ada tujuh orang kaki tangannya ditangkap Satres Narkoba Polres Belitung. 

Tidak tanggung-tanggung barang bukti keseluruhan narkoba jenis sabu yang diamankan dari seluruh kaki tangannya mencapai kurang lebih satu kilogram. Dengan total harga miliaran rupiah. 

Kacak berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Belitung, di Apartemen Jakarta Timur, Senin 5 Februari 2024. Selain Kacak polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Seperti ATM dan sejumlah HP yang diduga sebagai alat komunikasi transaksi narkotika. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan