2 Terpidana Kasus Narkoba di Belitung Jadi Saksi Kacak, Kirim 1 Ons Sabu Diupah Rp 6 juta

Kacak yang menjadi terdakwa kasus narkoba di Belitung saat duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Rabu 3 Juli 2024--

TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Dua terpidana kasus narkoba di Belitung, menjadi saksi terdakwa Misrawi alias Kacak di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Rabu 3 Juli 2024. Mereka adalah Syahbani alias Beben dan Evan Jean. 

Sebelumnya Kacak didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dalam perkara ini, Kacak diduga terbukti melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana. 

Yakni dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, menerima, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram. 

BACA JUGA:Baznas Belitung Gelar Khitanan Massal Saat Libur Sekolah 2024

BACA JUGA:Pererat Tali Silaturahmi, EGM Bandara H AS Hanandjoeddin Coffe Morning Bersama Awak Media

Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang diketuai Beni Wijaya, Syahbani mengaku mendapat barang bukti narkotika dari Kacak. Kronologinya pada akhir September 2023, dia ditelepon oleh Kacak. 

Pria yang akrab disapa Beben ditugaskan untuk mengambil barang narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 100 gram ke Pelabuhan Tanjungpandan (Pelabuhan Kapal Express Bahari). 

Setelah tiba di lokasi, dia mengambil barang tersebut. Namun pada saat hendak membawa pulang sabu yang dikemas dalam kardus ini, dia disergap oleh Jajaran Sat Narkoba Polres Belitung.

Setelah itu, dia diproses dan ditetapkan sebagai tersangka. Beben mengakui, dia dijanjikan oleh Kacak dengan upah Rp 6 juta jika mampu mengantarkan paket tersebut ke para pembeli di Kabupaten Belitung.

BACA JUGA:Karang Taruna Aik Pelempang Jaya Gelar Turnamen E-Sport Pertama untuk Pemuda, Gali Potensi Dunia Digital

BACA JUGA:Layanan Paspor After Hour Kembali Hadir di Belitung Expo 2024

Namun sebelum dia mengedarkannya, ia terlebih dahulu ditangkap. Hal yang sama diungkapkan, Evan Jeans. Dia diamankan Sat Narkoba Polres Belitung pada Bulan September 2023 lalu, di rumahnya yang berada di kawasan Pangkallalang.

Saat itu polisi mengamankan sejumlah paket narkotika jenis sabu. Evan mengaku, sabu tersebut di dapat dari Kacak. Namun pengiriman atau transaksi dilakukan di Kawasan Siburik, Tanjungpandan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan