Sidang Korupsi PT Timah, Saksi Ungkap Fakta Proyek CSD dan Washing Plant 2018
Para saksi Korupsi Proyek CSD dan Washing Plant PT Timah, yaitu Eddy Alamsyah, Sutarman, dan Dicky Arianto yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan (Babel Pos)--
"Nilai miliaran rupiah itu dipecah-pecah (dibagi-bagi,red) sehingga nilainya hanya menjadi ratusan juta saja, Pak," tambah Dicky.
Sementara itu, Eddy Alamsjah selaku direktur CV Alamsjah Engineering, mengakui bahwa perusahaan sering mendapatkan job order dari PT Timah. Ia juga mengakui bahwa untuk proyek bernilai miliaran rupiah, prosesnya harus melalui tender.
Namun, ia menjelaskan bahwa kali ini, untuk pemesanan kabel listrik senilai Rp 1,6 miliar, prosesnya dilakukan dengan penunjukan langsung.
BACA JUGA:Peringatan Keras dari Bupati Bangka Tengah, Awas Bahaya Judi Online
BACA JUGA:Reuni 25 Tahun Perak: SMANSA Tanjungpandan Merajut Kenangan, Menguatkan Silaturahmi
Menurutnya, hal ini terjadi setelah ada pertanyaan tentang kondisi stok, di mana ia langsung memutuskan untuk melakukan pembelian. Eddy juga mengklaim bahwa CV Alamsjah Engineering telah menjadi mitra PT Timah sejak tahun 2011.
Di sisi lain, pihak JPU yang dipimpin oleh Wayan baru menetapkan Ichwan Azwardi, kepala proyek, sebagai pesakitan. Sedangkan Alwin Albar, Direktur Operasional lainnya, belum disidang.