Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Sidang Praperadilan Status Tersangka Pegi Setiawan Dimulai Pekan Depan

Sidang praperadilan mengenai status tersangka Pegi Setiawan dalam pembunuhan Vina Cirebon bakal digelar pekan depan.-Istimewa---

BELITONGEKSPRES.COM - Sidang praperadilan mengenai status tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon akan digelar pekan depan. Kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugiyanti, mengkonfirmasi bahwa sidang praperadilan ini akan berlangsung pada 24 Juni.

"Prapid (Praperadilan, red) disidangkan tanggal 24 Juni," ujar Sugiyanti kepada Disway.Id, Rabu, 19 Juni 2024.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast, menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan tim melalui Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jawa Barat untuk menghadapi sidang tersebut. "Kami sudah menyiapkan tim untuk menghadapi sidang praperadilan tersebut yang akan dilaksanakan pekan depan," ujarnya.

Sebelumnya, Pegi Setiawan, tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, berencana mengajukan praperadilan terkait status tersangkanya. 

BACA JUGA:Pegi alias Perong Ajukan Praperadilan, Gugat Status Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

BACA JUGA:Mahfud MD Sebut Ada Indikasi Permainan di Balik Penetapan Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Kuasa hukum Pegi, Sugiyanti, mengungkapkan bahwa pengajuan gugatan praperadilan ini sedang dipersiapkan dan akan diajukan dalam waktu dekat. "Iya betul (akan mengajukan praperadilan, red). Lagi dipersiapkan mas," katanya kepada Disway.Id, Sabtu, 1 Juni 2024.

Sugiyanti juga menyebutkan bahwa beberapa saksi dan bukti akan dihadirkan dalam sidang praperadilan mendatang. "Tentunya semua dipersiapkan (saksi dan bukti, red) untuk proses prapid," terangnya.

Polda Jawa Barat sebelumnya telah menangkap Pegi Setiawan, salah satu dari tiga buronan kasus pembunuhan delapan tahun lalu. Pegi ditangkap pada Selasa malam, 21 Juni, di kawasan Bandung, Jawa Barat. 

Sebelumnya, tujuh terpidana lainnya dalam kasus ini telah divonis penjara seumur hidup, sementara satu terpidana dihukum delapan tahun penjara dan telah bebas setelah menjalani hukuman selama empat tahun.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan