Pegi alias Perong Ajukan Praperadilan, Gugat Status Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Pegi Setiawan (PS) alias Perong alias Robi Irawan. (Tangkapan Layar)--

JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016, Pegi Setiawan, telah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung. Pegi menggugat status tersangka yang disematkan oleh penyidik Polda Jawa Barat.

"Praperadilan telah kami daftarkan kemarin dan Insya Allah tidak begitu lama lagi akan sidang," ujar pengacara Pegi, Marwan Iswandi, di Gedung Komisi Yudisial (KY) Jakarta Pusat, Rabu, 12 Juni.

Marwan juga meminta Komisi Yudisial (KY) untuk mengawasi jalannya persidangan ini. Tim kuasa hukum telah mengajukan surat permintaan pengawasan kepada KY.

"Kami ingin kasus ini memenuhi rasa keadilan karena kami yakin Pegi bukanlah pembunuh Vina dan Eki," jelas Marwan. "Apapun namanya, walaupun pimpinan sedang keluar daerah, pengawasan tetap harus dilakukan."

Sebelumnya, Pegi Setiawan alias Perong alias Robi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon setelah ditangkap di kawasan Bandung. Penetapan status tersangka dilakukan oleh Polda Jawa Barat setelah penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi serta pengamanan barang bukti.

BACA JUGA:Aksi Keji KKB di Paniai: Sopir Tewas Ditembak dan Mobil Dibakar, Polisi Buru Pelaku!

BACA JUGA:Jelang 130 Hari Akhir Pemerintahannya, Presiden Jokowi Fokuskan Penanganan Stunting

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham Abast menyatakan bahwa Pegi terbukti melanggar pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau paling lama 20 tahun," tegas Jules dalam konferensi pers, Minggu, 26 Mei. (jpc)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan