Tegas! Ini Tanggapan Presiden Jokowi Soal Bansos untuk Korban Judi Online

Presiden Jokowi saat memberikan keterangan kepada wartawan di Jawa Tengah, Rabu 19 Juni 2024--ANTARA/Aris Wasita

BELITONGEKSPRES.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan tegas memastikan bahwa tidak akan ada bantuan sosial (bansos) yang diberikan kepada korban judi online. 

Keputusan ini disampaikan Presiden Jokowi saat mengunjungi pompanisasi di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, pada Rabu, 19 Juni 2024. “Nggak ada,” tegas Presiden Jokowi.

Sebelumnya, informasi usulan bansos untuk korban judi online viral dan menimbulkan kontroversi. Presiden Jokowi menyatakan bahwa tidak ada rencana terkait kebijakan bantuan sosial untuk target tersebut. "Tidak ada," ujarnya.

Klarifikasi Menko PMK Muhadjir Effendy

Menko PMK Muhadjir Effendy juga memperjelas bahwa penerima bansos yang diusulkan bukanlah para pelaku judi online, melainkan keluarga mereka.

BACA JUGA:Presiden Jokowi Tegaskan Tidak Ada Bantuan Sosial untuk Korban Judi Online

Dalam penjelasannya, Muhadjir menegaskan bahwa informasi ini sering kali dipotong-potong sehingga menimbulkan kesalahpahaman. 

“Pelaku judi sudah jelas harus ditindak secara hukum karena itu pidana,” ungkapnya setelah Shalat Idul Adha di halaman Kantor Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah di Menteng, Jakarta, Senin, 17 Juni 2024.

Menurut Muhadjir, yang dimaksud sebagai penerima bansos adalah anggota keluarga seperti anak dan istri atau suami dari pelaku judi online. 

Bantuan tersebut diharapkan dapat meringankan beban keluarga yang menjadi korban dari perilaku judi daring, mengingat dampak buruknya tidak hanya secara materi, tetapi juga kesehatan mental dan kesejahteraan mereka.

BACA JUGA:DPR Sebut Ada Oknum di Kominfo yang Diduga Melindungi Situs-situs Judi Online

Gagasan Bansos dan Pembentukan Satgas

Muhadjir Effendy mengungkapkan bahwa ide memberikan bantuan sosial kepada korban judi daring adalah salah satu usulan dari Kemenko PMK dalam rangka persiapan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online.

Satgas ini dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 yang diterbitkan di Jakarta pada 14 Juni 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan