Hendrya Sylpana

Presiden Jokowi Tegaskan Tidak Ada Bantuan Sosial untuk Korban Judi Online

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono saat mendampingi Presiden Jokowi meninjau proyek Tambaklorok. (ANTARA)--

BELITONGEKSPRES.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan bantuan sosial (bansos) kepada korban judi online.

"Tidak ada bantuan sosial untuk korban judi online," kata Presiden Jokowi saat meninjau proyek pompanisasi di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, pada Rabu.

Jokowi juga memastikan bahwa tidak ada rencana terkait kebijakan bansos untuk kasus tersebut. "Tidak ada," tegasnya lagi.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan bahwa penerima bansos yang dimaksud bukanlah pelaku judi online, melainkan anggota keluarga mereka yang terdampak.

BACA JUGA:Indonesia Mendapatkan Kuota Haji 221 Ribu Orang untuk Tahun 1446 H/2025 M

BACA JUGA:DPR Sebut Ada Oknum di Kominfo yang Diduga Melindungi Situs-situs Judi Online

"Yang perlu dipahami, penerima bansos bukanlah para pelaku, melainkan anggota keluarga seperti anak, istri, atau suami yang terkena dampak dari judi online," ujar Muhadjir Effendy usai melaksanakan salat Idul Adha di halaman Kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah di Menteng, Jakarta, pada Senin.

Muhadjir mengklarifikasi informasi yang beredar di media sosial tentang gagasan pemberian bansos kepada korban judi online. Menurutnya, bantuan sosial ini bertujuan untuk membantu keluarga yang terdampak perilaku judi, bukan para pelaku.

Usulan pemberian bansos tersebut merupakan salah satu materi yang diusulkan oleh Kemenko PMK dalam rangka persiapan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online. Dalam struktur Satgas ini, Muhadjir berperan sebagai Wakil Ketua mendampingi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Hadi Tjahjanto, yang menjabat sebagai Ketua Satgas.

Pembentukan Satgas tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, yang diterbitkan di Jakarta pada 14 Juni 2024.

BACA JUGA:Program Indonesia Pintar Kemdikbud untuk Bantuan Pendidikan, Bagaimana Kriteria Penerima PIP?

BACA JUGA:Polisi Bongkar Kasus Uang Palsu Rp 22 Miliar, Alat Produksi Ditemukan di Sukabumi

Muhadjir menilai bahwa bansos tersebut diperlukan untuk membantu keluarga yang menjadi korban perilaku judi online. Keluarga, terutama anak dan istri, bukan hanya mengalami kerugian materi, tetapi juga menghadapi dampak negatif terhadap kesehatan mental mereka. Dalam beberapa kasus, dampak ini bahkan bisa berujung pada kematian.

"Judi online tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga berdampak pada kesehatan mental dan kesejahteraan keluarga. Oleh karena itu, bansos diharapkan bisa memberikan sedikit bantuan bagi keluarga yang terdampak," pungkas Muhadjir. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan