Program Indonesia Pintar Kemdikbud untuk Bantuan Pendidikan, Bagaimana Kriteria Penerima PIP?

Siapa Saja yang Bisa Dapat PIP Kemdikbud? Begini Mekanisme Pendaftarannya-Kemdikbud---

JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP), yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), terus menjadi penopang utama bagi peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin di seluruh Indonesia. 

Program ini mencakup siswa dari tingkat SD hingga SMA, serta pendidikan nonformal paket A hingga C dan pendidikan khusus.

Pada tahun anggaran 2024, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp13,4 triliun untuk mendukung 18,6 juta siswa dari berbagai jenjang pendidikan. 

Hingga Maret 2024, sekitar 9,7 juta siswa telah menerima bantuan PIP, dengan 3,8 juta di antaranya telah mendapatkan SK Nominasi yang akan disalurkan setelah melakukan aktivasi rekening.

BACA JUGA:Polisi Bongkar Kasus Uang Palsu Rp 22 Miliar, Alat Produksi Ditemukan di Sukabumi

BACA JUGA:Satgas Damai Cartenz Tembak Mati Dua Anggota OPM di Paniai, Salah Satunya Disertir TNI yang Gabung OPM

Besaran bantuan PIP untuk tahun ini mengalami peningkatan signifikan, mencapai Rp1,8 juta per tahun untuk siswa SMA dan SMK. Sedangkan siswa tingkat akhir (Kelas 12) dan awal (Kelas X) menerima setengah dari jumlah tersebut, yaitu Rp900 ribu per tahun.

Sofiana Nurjanah, Ketua Tim Kerja PIP Puslapdik Kemdikbudristek, menegaskan bahwa pemerintah telah mempertimbangkan berbagai faktor seperti inflasi, pertumbuhan penduduk, dan perkembangan teknologi dalam proses pembelajaran sebagai dasar pengaturan program ini.

Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, syarat utama penerima adalah pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), serta terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Bagi yang tidak memenuhi syarat tersebut, orang tua siswa dapat mengajukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pihak berwenang di tingkat RT, RW, kelurahan, atau desa.

BACA JUGA:PPATK: Banyak Korban Judi Online yang Mengambil Dana dari Pinjaman Online

BACA JUGA:Anggota KKB Ditembak Mati oleh Satgas Operasi Damai Cartenz di Distrik Bibida

Berdasarkan situs resmi Kemdikbud, kriteria yang menjadi pertimbangan penerima PIP adalah sebagai berikut.

  • Peserta Program Keluarga Harapan
  • Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
  • Berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
  • Terkena dampak bencana alam
  • Tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
  • Mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
  • Peserta lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

Proses Pemadanan Data Penerima PIP Kemdikbud

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan