Program Indonesia Pintar Kemdikbud untuk Bantuan Pendidikan, Bagaimana Kriteria Penerima PIP?

Siapa Saja yang Bisa Dapat PIP Kemdikbud? Begini Mekanisme Pendaftarannya-Kemdikbud---

Bagi siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin yang belum terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), mereka dapat mengajukan diri melalui sekolah untuk mendapatkan rekomendasi. Setelah itu, sekolah akan menandai kelayakan siswa tersebut dalam Dapodik.

BACA JUGA:Kabar Buronan Harun Masiku, Mantan Penyidik KPK Yakin Segera Tertangkap

BACA JUGA:Jampidsus Kejagung Terlibat Dugaan Kasus Lelang Tambang? IPW Akan Laporkan ke KPK

Jika siswa dinilai layak berdasarkan data yang valid, Dinas Pendidikan akan mengusulkan mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selanjutnya, usulan dari Dinas Pendidikan akan diproses oleh Pusat Layanan Pendidikan (Puslapdik) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Meskipun pengajuan telah dilakukan melalui sekolah, siswa diharapkan untuk tetap mendaftar ke petugas bantuan sosial di kantor kelurahan atau desa agar segera tercatat dalam DTKS. Hal ini karena siswa yang terdaftar dalam DTKS akan mendapatkan prioritas sebagai penerima bantuan PIP.

 

Setelah terdaftar dalam DTKS, siswa hanya perlu melakukan pemadanan data untuk memvalidasi informasi mereka, termasuk kelengkapan data, kevalidan NIK, kelogisan data secara keseluruhan, dan status rekening Simpanan Pelajar. (dis)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan