Regulasi yang Tepat untuk Koperasi yang Kuat di Indonesia

Seorang warga melintas di depan logo Koperasi Indonesia yang dibuat dari rengginang (makanan tradisional dari beras ketan) di dinding Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/8). Pembuatan logo yang memiliki lebar 10 meter dan panjang 12 meter ter--

Harapan terhadap pemerintahan baru itu mencakup beberapa aspek:

BACA JUGA:Mengatasi Ancaman: Upaya Melestarikan Perairan Bangka Belitung dari Kerusakan

Pertama, penguatan regulasi perkoperasian. Adanya pembaruan regulasi yang lebih mendukung perkembangan koperasi, termasuk regulasi yang mendukung integrasi antara koperasi sektor keuangan dan koperasi produksi, serta regulasi yang mendukung transformasi digital koperasi.

Kedua, dukungan Infrastruktur dan Teknologi. Pemerintah diharapkan dapat menyediakan dukungan infrastruktur teknologi yang memadai, termasuk akses internet yang luas dan perangkat keras yang diperlukan untuk digitalisasi koperasi.

Ketiga, peningkatan kapasitas dan literasi digital. Diharapkan adanya program-program pelatihan dan peningkatan kapasitas yang fokus pada literasi digital bagi pengurus dan anggota koperasi, sehingga mereka dapat lebih siap dalam mengadopsi teknologi informasi dan digitalisasi.

Kempat, akses pembiayaan yang lebih mudah. Pemerintah diharapkan dapat menyediakan akses pembiayaan yang lebih mudah dan terjangkau bagi koperasi, termasuk melalui program-program kredit yang didukung oleh pemerintah.

BACA JUGA:Menangkap Peluang dari Bonus Demografi di Era Digital

Kelima, penguatan kolaborasi dan kemitraan. Diharapkan adanya penguatan kolaborasi dan kemitraan antara koperasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah, sektor swasta, dan lembaga keuangan, untuk mendukung pengembangan koperasi.

Dengan mengatasi tantangan-tantangan tersebut dan memenuhi harapan-harapan ini, koperasi di Indonesia dapat lebih berperan dalam pembangunan ekonomi nasional dan meningkatkan kesejahteraan anggotanya.

Sehingga cita-cita bersama mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dapat nyata terwujud. (*)

*) Prof Dr H Ahmad Subagyo 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan