3 Orang Jadi Tersangka Penyelundupan Timah Ilegal Belitung - Bangka, Ini Perannya

Ditpolairud Polda Babel menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyelundupan pasir timah ilegal dari Belitung ke Bangka Selatan pada Kamis, 13 Juni 2024-Istimewa-

Truk tersebut bertujuan ke Pelabuhan ASDP Sadai di Kabupaten Bangka Selatan, menggunakan kapal Roro KMP Menumbing Raya, dengan muatan pasir timah yang disamarkan dengan daging babi potong.

BACA JUGA:Truk Bermuatan Pasir Timah Ilegal dari Belitung Lolos di Pelabuhan Sadai, Polisi Diabaikan?

Pada Rabu, 12 Juni 2024, sekitar pukul 02.00 WIB, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang muatan, sopir truk bernama Arman mengakui bahwa truk tersebut mengangkut 10 ton pasir timah dan  1 ton daging babi potong tanpa memiliki dokumen yang sah.

Menurut keterangan sopir truk, AR, barang-barang mulai dimuat sekitar pukul 09.00 WIB. Pasir timah sebanyak 10 ton dimuat dari gudang di daerah Sijuk, Kabupaten Belitung. 

Kemudian, pada pukul 14.00 WIB di Pelabuhan Tanjung Ru Desa Pegantungan, Badau Kabupaten Belitung, truk tersebut kembali dimuat dengan 1 ton daging babi potong dan 3 unit mesin cuci.

Rencananya, pasir timah akan dibawa ke gudang di Pangkalpinang, sementara daging babi akan dibawa ke Sungailiat. Selama perjalanan, segala urusan diatur oleh kolektor timah bernama HR, warga Belitung, yang juga ikut dalam kapal Roro tersebut. (yud/why)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan