Eco-vision Calon Kepala Daerah Menuju Masa Depan Berkelanjutan
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024. (ANTARA/Ilustrator Febrian)--
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mewajibkan pemerintah daerah untuk menyelenggarakan pengelolaan sampah secara terpadu dan berkelanjutan (Pasal 19). Sumbernya dan memanfaatkan kembali sampah yang dapat didaur ulang juga diatur dalam Pasal 22. Undang-undang ini juga mengharuskan pemerintah daerah untuk mengurangi sampah.
Hanya saja, hingga saat ini, menurut data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), pada tahun 2020, Indonesia menghasilkan sekitar 67,8 juta, dengan sebagian besar sampah tidak dikelola dengan baik dan juga masih banyak daerah belum memiliki sistem pengelolaan sampah yang efisien.
Hal ini menekankan pentingnya sistem pengelolaan sampah yang efisien dan ramah lingkungan.
Untuk mengatasi masalah pengelolaan sampah, pemerintah daerah perlu menerapkan sistem pengelolaan sampah berbasis masyarakat dan teknologi. Ini termasuk pengelolaan sampah rumah tangga dengan pemilahan dan daur ulang.
Pemerintah daerah juga harus membangun infrastruktur pengolahan sampah yang modern dan meningkatkan sosialisasi tentang pentingnya pengurangan sampah plastik.
BACA JUGA:Menjadi Lansia yang Berdaya dan Sehat Dimasa Tua
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara mengatur bahwa instansi atau pemerintah daerah yang bertanggung jawab pada daerah tertentu harus mengembangkan strategi untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan polusi udara.
Ini menunjukkan tanggung jawab pemerintah daerah dalam menangani masalah polusi udara dan perubahan iklim.
Emisi karbon dari sektor transportasi dan industri di Indonesia terus meningkat. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melaporkan emisi GRK sektor industri di Indonesia mencapai 238,1 juta ton CO2e pada 2022. Hal ini terjadi karena berbagai faktor, salah satunya adalah kurangnya implementasi kebijakan untuk mengurangi emisi karbon.
Pemerintah daerah harus mendorong penggunaan energi terbarukan, seperti tenaga surya dan angin, serta mengembangkan transportasi umum berbasis listrik. Selain itu, pemerintah daerah perlu memberlakukan regulasi yang ketat terhadap industri untuk mengurangi emisi gas rumah kaca.
Hasil analisis Auriga Nusantara menunjukkan deforestasi Indonesia tahun 2023 mencapai 257.384 hektare, dominan terjadi dalam kawasan hutan negara. Deforestasi yang tidak terkendali dan konversi lahan tanpa izin dapat mengakibatkan kerusakan ekosistem dan penurunan keanekaragaman hayati.
BACA JUGA:Era Kebangkitan Indonesia di Tengah Turbulensi Ekonomi Global
Selain itu, kerusakan juga terjadi pada air. Laporan World Resources Institute (WRI) menunjukkan bahwa beberapa wilayah di Indonesia mengalami kekurangan air bersih akibat pencemaran dan pengelolaan yang buruk. Kurangnya tindakan untuk melindungi dan mengelola daerah aliran sungai (DAS) yang tidak sejalan dengan prinsip perlindungan lingkungan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.
Maka dari itu dalam upaya pelestarian hutan, pemerintah daerah harus menghentikan deforestasi ilegal dan memperketat pengawasan terhadap konversi lahan.
Kerja sama dengan komunitas lokal untuk program reboisasi dan konservasi hutan serta mempromosikan pengelolaan hutan yang berkelanjutan sangat diperlukan. Selain itu, konservasi sumber daya air serta pemerintah daerah juga perlu membangun infrastruktur pengelolaan air yang efektif, seperti bendungan dan sistem irigasi yang efisien. Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya konservasi air dan mengimplementasikan praktik pertanian yang hemat air juga merupakan langkah penting dalam memastikan ketersediaan air bersih bagi semua.