Eco-vision Calon Kepala Daerah Menuju Masa Depan Berkelanjutan

Ilustrasi Pilkada Serentak 2024. (ANTARA/Ilustrator Febrian)--

Kelestarian lingkungan hidup menjadi isu strategis yang kian mengemuka, seiring meningkatnya kesadaran masyarakat dalam menjaga dan mengelola sumber daya alam secara bijak.

Kondisi lingkungan yang baik tidak hanya menjadi kebutuhan, tetapi juga menjadi salah satu tolok ukur dalam menilai suatu kepemimpinan.

Visi lingkungan calon kepala daerah memegang peranan kunci sebagai peta jalan menuju pembangunan yang berkelanjutan.

Seiring makin dekatnya pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, visi lingkungan yang jelas, terukur, dan dapat diimplementasikan secara konsisten menjadi tuntutan mutlak.

Visi tersebut harus mampu mengintegrasikan kepentingan pembangunan ekonomi dengan upaya pelestarian lingkungan, sehingga tercipta keseimbangan antara pemenuhan kebutuhan generasi saat ini dan masa depan.

Seorang pemimpin daerah perlu memahami bahwa lingkungan hidup yang lestari merupakan modal utama dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat yang berkelanjutan.

BACA JUGA:Luasnya Peluang Ekspor Durian Indonesia

Hutan yang hijau, udara yang bersih, sumber air yang melimpah, dan ekosistem yang sehat adalah aset berharga yang perlu dijaga kelestariannya.

Setiap calon kepala daerah harus menunjukkan komitmen nyata terhadap upaya pelestarian lingkungan. Ini bisa dimulai dengan mengintegrasikan kebijakan ramah lingkungan dalam setiap aspek perencanaan dan pembangunan daerah.

Kebijakan tersebut mencakup pengelolaan sampah yang efisien, pengurangan emisi karbon, pelestarian hutan, dan konservasi sumber daya air.

Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta bertanggung jawab menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup (Pasal 3).

Selain itu, undang-undang ini mengamanatkan pemerintah daerah untuk menyusun rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang terintegrasi dalam rencana pembangunan daerah (Pasal 14).

BACA JUGA:Mewujudkan Layanan Haji Ramah Lansia

Ini berarti bahwa setiap kebijakan dan program pembangunan kepala daerah ke depan harus mempertimbangkan dampak lingkungannya dan berupaya untuk meminimalkan kerusakan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan