Pemkab Belitung Raih Opini WTP ke-4 BPK RI, Atas LKPD Tahun 2023
Opini WTP ke-4 BPK RI --
PANGKALPINANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belitung kembali meraih penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Pemkab Belitung dalam Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023 mendapatkan Opini WTP yang merupakan ke-4 kalinya.
Penghargaan diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Kepulauan Babel Flora Anita Diassari, Senin 27 Mei 2024. Penyerahan di Kantor BPK RI Perwakilan Babel di Pangkalpinang.
Turut hadir Pj Bupati Belitung Yuspian, Ketua DPRD Belitung Ansori, Sekda Belitung MZ Hendra Caya, Sekretaris DPRD Belitung Imam Fadli, Inspektur Belitung Paryanta dan para tim teknis dari BPKAD.
BACA JUGA:Tambang Timah Hajar Geosite Juru Seberang, Larangan Pihak Desa Diacuhkan
Kepala Perwakilan BPK RI Babel Flora Anita Diassari mengatakan, pemeriksaan LKPD berdasarkan UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan UU No 15 Tahun 2024 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara.
Menurutnya, LKPD yang telah direview oleh Inspektorat harus disampaikan oleh Gubernur/Bupati kepada BPK RI paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir. BPK memeriksa LKPD dan menyampaikan LHP kepada DPRD paling lambat 2 bulan setelah memeriksa LKPD.
"Dengan demikian Pemkab Belitung sudah memenuhi amanat dan maksud ketentuan perundang-undangan tersebut," kata Flora.
Dari hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Babel, Pemkab Belitung meraih Opini WTP dengan 4 kriteria penilaian yakni Kesesuaian Standar Akuntansi Pemerintah, Efektivitas SPI, Kepatuhan Terhadap Perundang-Undangan dan Kecukupan Pengungkapan (Adequate Disclosure).
BACA JUGA:Kasus Penganiayaan Kembali Terjadi di Belitung, Seorang Wanita Jadi Korban Penusukan
Flora melanjutkan, opini bukanlah tujuan akhir, namun WTP harus mempresentasikan tingkat transparansi dan akuntabilitas, mencerminkan keberhasilan Pemda dalam meningkatkan Kesejahteraan dan Pemenuhan pelayanan kebutuhan pokok/dasar (Pendidikan dan Kesehatan).
"Dan kewajiban Pemda menyusun Laporan Keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan daerahnya, membangun budaya pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel serta menggunakan APBD secara efektif dan efisien," sebutnya.
Selain itu, Flora juga mengucapkan Selamat dan Penghargaan atas kerjasama dan sinergi yang terjalin selama ini.