Tambang Timah Hajar Geosite Juru Seberang, Larangan Pihak Desa Diacuhkan

Aktivitas penambangan timah di kawasan Geosite Juru Seberang, Sabtu akhir pekan lalu--

TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Aktivitas penambangan timah terus menjarah kawasan Geosite Hutan Kemasyarakatan (HKm) Juru Seberang, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.

Meski sudah dilarang dan sering dirazia, penambangan timah terus terjadi di lokasi HKm Juru Seberang. Kabarnya aktivitas penambangan di kawasan pariwisata Belitung itu sudah berlangsung lama.

Kapada Desa (Kades) Juru Seberang Ardiansyah membenarkan, aktivitas penambangan timah itu masuk kawasan HKm. "Benar itu masuk kawasan HKm," kata Ardiansyah kepada Belitong Ekspres, Minggu 26 Mei 2024.

Dia mengaku kesal terhadap para penambang. Sebab, mereka tetap melakukan aktivitas meskipun sering dilarang oleh pihak desa. Seperti memberikan himbauan dan sosialisasi. Mereka masih tetap melakukan penambangan," sesalnya.

Beredar kabar penambang berani beroperasi karena dibekingi sejumlah oknum. Ketika ditanyai tentang hal itu, Ardiansyah enggan berkomentar. "Kami rasa semua sudah pada tahu. Silahkan saja konfirmasi ke penambang," tandasnya.

BACA JUGA:Kasus Penganiayaan Kembali Terjadi di Belitung, Seorang Wanita Jadi Korban Penusukan

BACA JUGA:Ketua Bawaslu Belitung Lantik 15 Panwascam Pilkada 2024

Sebelumnya, Yuspian mengatakan, Pemkab Belitung tidak tutup mata mengenai adanya pertambangan timah illegal yang membabat hutan lindung. Khususnya di Juru Seberang. Apalagi lokasi tersebut berdekatan dengan HKm. 

Berbagai cara sudah dilakukan oleh Pemda Belitung melalui Satpol PP Kabupaten Belitung. Seperti melakukan pemantauan dan juga himbauan. Bahkan juga sempat melakukan tindakan. 

Namun dalam hal ini, Pemkab Belitung memiliki keterbatasan kewenangan. Dia menjelaskan, berdasarkan UU no. 30 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batura, kewenangan ada di provinsi. Sedangkan penindakan pelanggarannya ada di pihak kepolisian. 

Meski begitu, Pemkab Belitung bisa melakukan tindakan jika penambang illegal tersebut mengganggu aset daerah. Hal itu diatur sesuai Pasal 38 ayat (4) UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja kawasan hutan lindung dilarang untuk dilakukan pertambangan pola terbuka.

BACA JUGA:PLN Patroli dan Inspeksi Tower SUTT 70 kV di Belitung, Pastikan Pasokan Listrik Lancar Jelang Idul Adha 2024

BACA JUGA:Belitung Kembali Ekspor 13 Ton Ikan Kerapu pada Tahun 2024

Sementara itu, Kasatpol PP Provinsi Bangka Belitung (Babel) Yomoa Harefa belum berkomentar mengenai hal tersebut. Belitong Ekspres sudah berupaya untuk meminta konfirmasi, namun ada jawaban. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan