Pengurus Panti Asuhan Ditahan Polres Belitung, Diduga Banyak Anak yang Disetubuhi
BI (53), pengurus panti asuhan yang menjadi terjadi tersangka persetubuhan anak anak saat digiring untuk dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Belitung, Rabu 22 Mei 2024--
BACA JUGA:Wanita Ngaku Diperkosa Kepala SMKN 1 Selat Nasik, Heri Tegaskan Itu Pemberitaan Hoax
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara. Saat ini barang bukti yang diamankan seperti kasus, sprei, bantal hingga pakaian yang digunakan korban saat kejadian," paparnya.
Beredar informasi, tersangka BI melakukan perbuatan cabul bukan hanya kepada Melati. Melainkan diduga melakukan perbuatan tersebut kepada anak lainnya yang ada di panti asuhan tersebut.
"Benar memang ada kabar tersebut. Namun kita masih menunggu laporan itu. Untuk sementara, yang melapor hanya korban (Melati)," pungkas Kasatreskrim Polres Belitung.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi Belitong Ekspres mengenai kebenaran informasi tersebut, pengurus panti asuhan di Kecamatan Tanjungpandan masih bungkam dan enggan berkomentar.
BACA JUGA:DPRD Keluarkan Rekomendasi Terkait LKPJ Bupati Belitung 2023
Diberitakan sebelumnya, seorang pengurus salah satu Panti Asuhan Tanjungpandan dilaporkan ke Polres Belitung karena dugaan kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.
Kasus dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur di panti asuhan putri tersebut dilaporkan saksi DM (37) ke Polres Belitung, Senin 20 Mei 2024 kemarin.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Belitong Ekspres, pengurus panti asuhan yang dilaporkan berinisial BI, pria setengah baya. Sedangkan korbannya sebut saja Melati (15).
Laporan dugaan kasus dugaan tindak asusila di panti asuhan itu diterima petugas SPKT Polres Belitung dengan Nomor: LP/B-47/V/2024/SPKT/POLRES Belitung/POLDA KEP. BABEL.
BI dilaporkan atas dugaan tindak Pidana Persetubuhan Anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Jo pasal 76 D Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA:Komisi Informasi Babel Sosialisasikan Keterbukaan Informasi di Selat Nasik
Dalam laporan DM, terungkap dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Anak di Bawah Umur tersebut terjadi mulai sejak tahun 2023 sampai Mei 2024 di salah satu panti asuhan kawasan Tanjungpandan.
Kronologis kejadian diawali pelapor selaku dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Belitung mendapat laporan dari saksi FI terkait remaja putri kabur dari panti asuhan.
Remaja putri yang kabur dan ditemukan di rumah masyarakat diduga korban tindak asusila yang terjadi di salah satu panti asuhan di Kecamatan Tanjungpandan.