Menjaga 'Kolong' Sebagai Sumber Air Baku Warga Bangka Barat

Kolong bekas tambang timah yang dimanfaatkan warga untuk budidaya ikan. (ANTARA/Donatus Dasapurna)--

BACA JUGA:Memberantas Penyebaran Paham Radikalisme Dibawah Permukaan

Untuk menjaga ketersediaan air dalam kolong juga terus dilakukan, salah satunya dengan gerakan penanaman pohon keras jenis seruk dan gelam di sekitar Kolong Terabik yang dilakukan perumdam  bersama Pemkab Bangka Barat, PT Timah Tbk dan instansi terkait lain.

Penanaman pohon di sekitar kolong tersebut diharapkan mampu menjadi penyerap air sekaligus tempat berkembang biak berbagai jenis binatang dan tumbuhan,serta menghasilkan oksigen.

Perlindungan terhadap sumber air baku ini akan terus berlanjut dengan melibatkan berbagai unsur, termasuk masyarakat sekitar, agar bisa bersama-sama menjaga lingkungan yang ada di sekitar aset vital perusahaan yang juga merupakan sumber air untuk warga.

Dari sisi kepastian hukum, untuk melindungi keberadaan kolong-kolong sumber air baku tersebut, pemerintah telah memasukkan lokasi-lokasi itu dalam rencana detail tata ruang (RDTR) yang berlaku hingga 20 tahun ke depan.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangka Barat mencatat, khusus untuk sumber-sumber air yang ada di Kecamatan Mentok telah dimasukkan dalam RDTR Perkotaan Mentok.

Hal ini dilakukan untuk memberikan perlindungan terhadap ketersediaan sumber air baku yang diharapkan bisa menjamin sumber-sumber air baku tersebut agar tidak diganggu aktivitas sektor lain.

Tidak hanya keberadaan kolong, namun dalam aturan ini juga sudah dengan jelas dicantumkan sumber air baku lainnya, termasuk sungai, mangrove, resapan air, ruang terbuka hijau, permakaman, jalur hijau, rimba kota, sempadan pantai, bozem dan lain-lain.

BACA JUGA:Penyangga IKN, Kaltim Menuju Industri Parekaf Berkelas Dunia

BACA JUGA:IKN sebagai katalis kunci mewujudkan Strategi Hidrogen Nasional

Saat ini Pemkab Bangka Barat juga sedang mengerjakan persiapan penetapan RDTR Perkotaan Jebus. Hal ini akan terus dilakukan di kecamatan-kecamatan lain sebagai salah satu upaya memberikan kepastian hukum terkait penataan ruang di setiap wilayah, termasuk dalam perlindungan terhadap sumber-sumber air baku yang ada di dalamnya. (*)

*) Oleh Donatus Dasapurna Putranta

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan