Mantan Gubernur Babel Kembali Diperiksa Kejati, Kasus 'Tanam Pisang Tumbuh Sawit'

Erzaldi Rosman saat memberikan keterangan ke awak media usai diperiksa di Kejati Babel (Babel Pos)--

PANGKALPINANG - BELITONGEKSPRES.COM, Erzaldi Rosman, mantan Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), kembali menjalani pemeriksaan oleh jaksa penyidik Penyidikan Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) pada hari Senin, 13 Mei 2024.

Erzaldi tiba untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan kasus korupsi pemanfaatan lahan 'Tanam Pisang Tumbuh Sawit' sekitar pukul 14.15 WIB. Ia didampingi oleh penasihat hukumnya, Berry Saputra.

Bersama dengan Berry Aprido Putra, Erzaldi langsung masuk ke gedung Kejati Babel melalui pintu depan. Ketika melewati beberapa awak media, mereka hanya tersenyum tanpa memberikan komentar apapun.

Sekitar pukul 16.45 WIB, mantan Gubernur tersebut terlihat meninggalkan gedung dan menuju masjid untuk melaksanakan salat Asar. Kesempatan ini digunakannya untuk menyapa dan bersalaman dengan awak media yang telah menunggu sejak siang.

Erzaldi menyatakan bahwa ini adalah kali kedua ia menjalani pemeriksaan terkait kasus ini. Dia diminta menjelaskan proses perizinan, dan ia menjawab semua pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. "Saya telah menyampaikan semua yang saya ketahui kepada penyidik," ujarnya kepada wartawan.

BACA JUGA:Karyawan dan Petani Sawit Kecewa, Pj Gubernur Babel Dikecam

BACA JUGA:Realisasi PAD Babel 2024 Baru Mencapai Rp 303 Juta, Bakuda Ungkap Penyebabnya

Baginya, penting untuk mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. "Saya percaya pada prinsip kepatuhan pada proses hukum yang berlaku. Sebagai warga negara yang baik, itu adalah hal yang harus dilakukan," tambahnya.

Sementara itu, Kasipenkum Kejati Babel, Basuki Raharjo secara langsung membenarkan bahwa mantan Gubernur Erzaldi Rosman telah menjalani pemeriksaan. "Iya, dia telah datang, dan sedang menjalani pemeriksaan," kata Basuki.

Basuki menjelaskan bahwa kasus ini terkait dengan dugaan kasus korupsi dalam penggunaan hutan di satuan pemanfaatan hutan di Desa Kota Waringin, Kabupaten Bangka.

Kasus korupsi ini melibatkan PT NKI sejak tahun 2018 dengan luas lahan sekitar 1500 hektar, namun hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Pidsus. "Hingga saat ini, belum ada tersangka. Penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa saksi-saksi," jelasnya.

Penyidik Pidsus Kejati Babel telah memeriksa beberapa pihak secara intensif, termasuk Marwan, mantan Kepala Dinas Kehutanan, Mulkan, mantan Bupati Bangka, Sekretaris Daerah Bangka, Andi Hudirman, dan mantan Gubernur Erzaldi Rosman.

BACA JUGA:6 Bulan Penyidikan Kejagung, Kerugian Negara Korupsi Timah Masih Menjadi Misteri

BACA JUGA:Lonjakan PHK Massal Industri Timah dan Sawit, Warga Terdampak: Apa Solusi dari Pemprov Babel?

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan