Pemprov Babel Targetkan Bagi Hasil Timah 1 Triliun, 1.000 Pekerja Smelter Kena PHK
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Babel M Haris--
Sementara itu, penyitaan 5 perusahan smelter terkait dugaan kasus korupsi tata niaga timah berdampak serius bagi para pekerjanya. Penjabat Gubernur Babel, Safrizal ZA, mengungkapkan 5 smelter tersebut telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 1.000 karyawan mereka.
"Meskipun data resmi tentang jumlah pekerja yang terkena PHK di lima smelter tersebut belum tersedia, perkiraan sementara menunjukkan bahwa lebih dari seribu karyawan telah dirumahkan oleh perusahaan-perusahaan ini," ujar Safrizal.
Di antara pekerja yang terimbas PHK, sekitar 500 berasal dari internal smelter, sementara sisanya terdiri dari pekerja yang terkait dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebagai sopir pengangkut hasil tambang dan sektor lainnya.
"PHK terjadi di internal smelter mencapai 500 karyawan, sementara karyawan yang terkait dengan IUP, termasuk sopir dan pekerja dari sektor lainnya, juga mencapai sekitar 500 orang yang di-PHK, karena operasional perusahaan terganggu selama proses hukum," tambahnya.
BACA JUGA:Adanya Mafia Tanah di Kota Pangkalpinang Jadi Sorotan, Dari Pengusaha hingga Pengacara Terlibat?
BACA JUGA:Kasus Korupsi Timah Babel, Pj Gubernur Tegaskan Pecat ASN yang Terlibat
Safrizal menyatakan bahwa pihak terkait sedang melakukan pendataan terhadap pekerja yang terimbas PHK. Diharapkan dalam waktu dekat, data resmi akan tersedia.
"Namun, perkiraan sementara menunjukkan bahwa sekitar 1.000 pekerja telah di-PHK karena nonoperasionalnya smelter akibat penyitaan aset yang dilakukan Kejagung beberapa waktu lalu," jelasnya.
Lima smelter yang disita oleh Kejagung adalah CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Internusa (TIN), dan PT Refined Bangka Tin (RBT).