Karyawan Swasta Nekat Menjadi Pengedar Sabu, Baru Keluar Penjara Kasus Serupa

Syartoni alias Onik (40), karyawan swasta yang nekat jadi pengedar narkoba jenis sabu --

Lebih lanjut, Antoni menyatakan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut, terutama terkait asal-usul sabu tersebut, yang diklaim tersangka diperoleh dari seseorang yang kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

"Sementara itu, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," tandas Antoni.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan