Termakan Janji Manis Eksistensi Timah, Sikaya Berubah jadi Miskin

David Karta Sasmita -Dok. Pribadi-

Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dikenal sebagai daerah penghasil timah terbesar di Indonesia. Predikat ini bukan tanpa alasan, Kementerian ESDM menyebutkan Indonesia memiliki cadangan timah sebesar 800 ribu ton atau 17 persen dari total cadangan dunia, dengan 80% dihasilkan dari eksplorasi tambang timah di Provinsi Bangka Belitung. Hal ini menempatkan Indonesia sebagai negara dengan cadangan timah terbesar kedua di dunia setelah Cina. Seperti sudah ditakdirkan, kepulauan Bangka Belitung menyimpan banyak potensi kekayaan alam di dalamnya. Bahkan, asal nama "Bangka" merupakan serapan dari Bahasa Sanskerta, yaitu “vanka”, yang berarti timah.

Selain di pulau Bangka, potensi timah juga tersebar di pulau Belitung. Timah masih menjadi primadona sumber pendapatan bagi sebagian besar masyarakat Bangka Belitung. Namun, akhir-akhir ini, masyarakat Bangka Belitung dihadapkan pada situasi sulit dimana harga timah anjlok. Bahkan, masyarakat mengeluh sulitnya menjual hasil tambang mereka. Tentu saja, situasi ini berdampak negatif pada perekonomian Bangka Belitung dan mengakibatkan penurunan daya beli masyarakat. Muncul pertanyaan apakah eksistensi industri timah di Bangka Belitung sudah berakhir, dan akankah kekayaan berubah menjadi kemiskinan?

Sejarah mencatat aksi penambangan timah di kepulauan Bangka Belitung sudah dimulai sejak zaman Kerajaan Palembang di abad ke-19, era kolonial ditandai dengan berdirinya beberapa perusahaan penambangan timah, antara lain Bangka Tin Winning Bedrijft (BTW) di Bangka, Gemeenschaappelijke Mijnbouw Maatschaappij Billiton (GMB) di Belitung, dan Singkep TIN Exploitatie Maatschappij (SITEM) di Singkep. Kemudian, dalam tahun 1953-1958, tiga perusahaan Belanda tersebut diubah menjadi Perusahaan Negara (PN). BTW menjadi PN Tambang Timah Bangka, GMB menjadi PN Tambang Timah Belitung, dan SITEM menjadi PN Tambang Timah Singkep. Perusahaan negara tersebut merupakan cikal bakal berdirinya PT. Timah pada tahun 1976 untuk mengembangkan industri timah di Indonesia.

BACA JUGA:271 Triliun Itu Nilai Kerusakan Alam Babel, Berapa Kerugian Keuangan Negara?

BACA JUGA:Pentingnya literasi atasi kriminalitas di era digital

Pada masa kejayaan industri timah di Bangka Belitung, baik di masa kolonial maupun pasca kemerdekaan, menjadikan Bangka Belitung sebagai provinsi yang kaya dengan dampak pada kesejahteraan masyarakatnya. Bahkan, cerita turun-temurun menyebutkan pada saat kejayaan industri timah di Bangka Belitung, masyarakat membeli barang-barang mewah pada zamannya seperti motor dan televisi layaknya membeli sebuah permen, menggambarkan tingkat sejahtera masyarakat Belitung pada masa itu. Di era sekarang, provinsi Bangka Belitung masih memiliki peranan utama dalam produksi timah di Indonesia, yang berbanding lurus dengan penghasilan perkapita masyarakat Bangka Belitung, menempatkannya sebagai provinsi dengan UMP tertinggi kedua di Indonesia.

Komoditas timah yang dihasilkan Bangka Belitung mempengaruhi prilaku sosioekonomi masyarakatnya. Ketersediaan timah dan faktor harga timah dunia sangat mempengaruhi pendapatan masyarakat dan menjadi penentu utama aktivitas ekonomi yang terbentuk dari proses sosial. Dalam sosioekonomi, kebijakan pemerintah memainkan peran penting dalam peningkatan aktivitas ekonomi yang akan memberikan dampak perubahan mulai dari kesejahteraan masyarakat, masalah lingkungan hidup, konflik sosial, hingga dinamika politik yang menentukan kebijakan tata kelola regulasi pertambangan.

Sejak Indonesia merdeka, pemerintah telah menerbitkan berbagai payung hukum untuk mengelola regulasi pertambangan di Indonesia, termasuk Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1959 tentang Pembatalan Hak-Hak Pertambangan, Perpu No.37 Tahun 1960 tentang Pertambangan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Pertambangan, dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah diamandemen menjadi Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020.

Awalnya, kebijakan administrasi perizinan pertambangan dilakukan secara sektoral dengan adanya otonomi daerah yang memberikan pemerintah daerah kewenangan dalam mengelola izin pertambangan. Namun, saat ini telah terjadi perubahan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 35 ayat 4 UU Minerba No.3 Tahun 2020, di mana semua aspek yang berkaitan dengan perizinan, pengawasan, pembinaan, penindakan, pengelolaan reklamasi, hingga jaminan keselamatan dan kesehatan kerja menjadi kewenangan pemerintah pusat, sedangkan pemerintah daerah hanya menjadi perpanjangan tangan pemerintah pusat dalam hal pendelegasian.

BACA JUGA:Kiat menggunakan THR secara bijak berdasarkan skala prioritas

BACA JUGA:Jurus Menjawab Darurat Pangan

Penyebab situasi sulit yang dihadapi masyarakat Bangka Belitung saat ini adalah belum terbitnya Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM, sehingga perusahaan smelter swasta belum bisa mengekspor hasil produksi timah. Meskipun RKAB telah dikeluarkan, harga timah di Bangka Belitung belum pulih dan sedang terjadi kasus korupsi di PT. Timah terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan tahun 2015-2022 yang melibatkan nama-nama besar dalam industri timah Bangka Belitung.

Dampaknya besar terhadap masyarakat Bangka Belitung yang mayoritas masih menggantungkan hidupnya pada usaha pertambangan timah. Selain perusahaan-perusahaan timah, produksi timah di Bangka Belitung didukung oleh aktivitas tambang timah inkonvensional (TI), yang termasuk dalam kategori pertambangan rakyat. Masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada aktivitas tambang timah inkonvensional sering dianggap sebagai penambang ilegal karena beroperasi di wilayah yang tidak memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Upaya untuk meminimalisir penambangan timah ilegal telah dilakukan oleh pemerintah daerah, salah satunya dengan mengajukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Meskipun Bangka Belitung sudah memiliki wilayah pertambangan rakyat, pemerintah daerah mengeluhkan sulitnya dalam pengurusan izin pertambangan rakyat. Ini disampaikan saat rapat dengan komisi VII DPR yang menghadirkan Ditjen Minerba Kementerian ESDM di Jakarta. Perwakilan pemerintah daerah Bangka Belitung menyampaikan bahwa masih banyak catatan yang harus diselesaikan terkait alur birokrasi penerbitan izin pertambangan rakyat yang harus diperjelas dan disosialisasikan. Pemerintah daerah meminta percepatan perizinan tambang rakyat mengingat kondisi perekonomian di Bangka Belitung sedang mengalami penurunan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan