Jelang Idul Fitri, Kemnaker Imbau Perusahaan Bayar THR ke Pekerja

Menaker Ida Fauziyah (Kemnaker untuk JawaPos.com)--

BELITONGEKSPRES.COM, Menjelang hari raya Idulfitri 2024, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengimbau perusahaan untuk memenuhi kewajibannya dalam membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024 kepada para pekerja/buruh.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan bahwa imbauan ini diberikan mengingat bahwa H-7 sebelum hari raya merupakan batas waktu terakhir pembayaran THR.

"Oleh karenanya, kami kembali mengimbau dan mengingatkan komitmen teman-teman pengusaha terhadap pembayaran THR tahun ini," ujar Ida melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Selasa 2 April.

Adapun Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah membuka Posko Tunjangan Hari Raya (THR) untuk memberikan layanan konsultasi dan menerima pengaduan terkait perhitungan THR. Posko ini dapat diakses baik secara fisik atau tatap muka, maupun secara online.

BACA JUGA:Kapolri Jenderal Listyo Sigit Siap Jika Dipanggil Jadi Saksi Sidang Sengketa Pilpres

BACA JUGA:Korupsi Tata Niaga Timah, Kejagung Geledah Rumah Harvey Moeis, Sita 2 Mobil Mewah dan Barang Bukti Elektronik

Untuk layanan secara online, masyarakat dapat mengakses posko melalui situs web poskothr.kemnaker.go.id, menghubungi call center di nomor 1500-630, atau melalui aplikasi pesan WhatsApp di nomor 08119521151.

Selain itu, Kemnaker juga telah meminta kepada pemerintah daerah melalui Dinas Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk membuka Posko THR yang terintegrasi dengan sistem poskothr.kemnaker.go.id.

"Jadi Posko THR ini kami sediakan bagi semua pihak, baik teman-teman pengusaha maupun pekerja/buruh, sebagai tempat pelayanan konsultasi dan penegakan hukum THR keagamaan tahun 2024, di mana Posko ini mengintegrasikan Posko THR di tingkat provinsi dan kabupaten/kota," ujarnya.

Ida menjelaskan bahwa layanan konsultasi Posko THR Keagamaan tahun 2024 akan berakhir pada tanggal 3 April 2024. Namun, layanan aduan atau penegakan hukum akan tetap tersedia dan memberikan layanan hingga setelah Idulfitri 2024.

BACA JUGA:Guru Besar IPB Ungkap Kenaikan Harga Beras Dipengaruhi Penyaluran Bansos pada Pemilu 2024

BACA JUGA:Mendikbud Ristek Resmi Hapus Pramuka dari Ekskul Wajib di Sekolah

"Sehingga kami harapkan teman-teman pengusaha dan pekerja/buruh untuk dapat mengoptimalkan keberadaan Posko THR terkait pembayaran THR Keagamaan tahun ini," tutupnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan