PDIP Bersiap Ajukan Gugatan Putusan MK ke PTUN, Apa yang Terjadi Selanjutnya?

PDIP akan Gugat Putusan MK 90 ke PTUN-dok: ist---

BELITONGEKSPRES.COM, JAKARTA - DPP PDI Perjuangan (PDIP) memiliki rencana untuk mengajukan gugatan terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan tersebut terkait dengan pemberian perlakuan istimewa oleh lembaga negara terhadap pencalonan putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon Wakil Presiden.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat, dalam sebuah diskusi dengan tema "Arah Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Sengketa Pemilu Presiden 2024" yang diselenggarakan di Jalan Cemara No. 19, Menteng, Jakarta Pusat, pada hari Senin, 1 April 2024.

“Untuk PTUN itu bukan dalam rangka untuk membatalkan hasil pemilu, jadi, tidak.tetapi upaya hukum untuk menunjukkan bahwa telah terjadi proses penyimpangan secara substansial sejak putusan MK 90,” kata Djarot.

BACA JUGA:Permohonan Timnas AMIN, Yusril: Dipenuhi Narasi dan Asumsi Berlebihan

BACA JUGA:TPN Ganjar-Mahfud Minta MK Diskualifikasi Paslon Nomor Urut 2, Minta PSU Pada 26 Juni

Djarot juga menegaskan bahwa telah terjadi pelanggaran etika oleh KPU dalam menerima pendaftaran pasangan calon nomor urut 02, serta dalam mobilisasi aparat untuk memenangkan pasangan calon tertentu.

Dia mengacu pada Putusan MK Nomor 90/PUU/XXI/2023 yang memungkinkan warga negara Indonesia, termasuk Gibran Rakabuming Raka yang usianya di bawah 40 tahun, untuk mendaftar sebagai calon Presiden/Wakil Presiden.

Lebih lanjut, Djarot menyatakan bahwa jika PDIP ingin menegakkan keadilan dan menyelamatkan demokrasi, putusan tersebut diharapkan dapat mengungkap kelemahan-kelemahan dalam pelaksanaan pemilu.

"Yang kita lihat berbagai penyimpangan-penyimpangan itu, tidak lagi terjadi pada pemilu yang akan datang. Terutama yang paling dekat dengan Pilkada 2024 itu," beber Djarot.

BACA JUGA:Gibran Nyatakan Susunan Kabinet Pemerintahan Ada di Prabowo, Jokowi Hanya Beri Masukan

BACA JUGA:Gajar Putuskan Untuk Berada di Luar Pemerintahan, Tak Akan Isi Jabatan Menteri

"Ini sebagai bagian koreksi kita. Jadi, itu konteksnya, oleh karena itu ini lagi dibahas, lagi digodok tentang materi gugatan kita di PTUN," ungkap anggota Komisi II DPR RI itu.

Terkait dengan jadwal pengajuan gugatan, Djarot mengakui bahwa itu tidak akan terjadi dalam waktu dekat. Menurutnya, surat gugatan masih sedang disusun oleh tim hukum PDIP.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan