Mucikari Ditangkap Polres Basel, Jual PSK Tarif Rp 600 Ribu

Barang bukti uang tunai dan Handphone--

BELITONGEKSPRES.COM, TOBOALI - Seorang mucikari yang menjadi target operasi Satreskrim Polres Bangka Selatan Basel berhasil ditangkap. Mucikari berinisial TT (44) dibekuk pada operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Polres Basel.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas prostitusi di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Toboali yang diduga dijalankan oleh pelaku TT.

Wakapolres Basel, Kompol Harry Kartono, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah masyarakat melaporkan adanya aktivitas prostitusi yang sering terjadi di rumah tersangka.

"Tersangka ini memperoleh keuntungan dari menjual jasa PSK kepada pria hidung belang dengan harga Rp 600.000," ujar Wakapolres Basel kepada Babel Pos, pada Kamis, 7 Maret 2024.

BACA JUGA:Dunia Pendidikan Tercoreng Ulah Oknum Guru SMA Kelainan Seks, Cabuli Siswa Laki-laki

BACA JUGA:Anak Bos Tambang Timah Babel Ditangkap, Saat Berusaha Kabur Bersama Orang Tua

Saat melakukan penangkapan, tim Satuan Reserse Kriminal bersama pelapor mendatangi kediaman tersangka TT (44), di mana mereka menemukan tersangka, korban, dan seorang pria hidung belang di lokasi tersebut.

Setelah berhasil diamankan, pria hidung belang mengakui bahwa ia telah memperoleh layanan PSK dengan harga Rp 600.000. Ditemukan pula barang bukti berupa satu unit ponsel Android warna hijau, uang tunai sebanyak 12 lembar pecahan Rp 50.000, dan satu unit ponsel Nokia. "Pria hidung belang tersebut mengakui bahwa ia membayar PSK seharga Rp 600.000 sekali transaksi," tambahnya.

Lebih lanjut, setelah dilakukan penyidikan, tersangka TT (44) diketahui menerima upah sebesar Rp 100.000, sedangkan PSK tersebut mendapatkan Rp 500.000 dari tarif sebesar Rp 600.000 yang ditawarkan.

"Atas perbuatannya, tersangka dapat dikenakan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan atau denda sebesar Rp 15 juta. Tersangka juga akan dikenakan pasal 506 dengan ancaman kurungan penjara 3 bulan," tutupnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan