Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Warga Aik Rayak Protes Pengiriman Pasir PT AKU, DPRD Belitung Beri 2 Rekomendasi

DPRD Belitung menggelar Rapat Dengar Pendapat sebagai respons atas keluhan warga Desa Aik Rayak mengenai aktivitas pengiriman pasir PT AKU, Senin (23/6/2025)-Reza/BE-

TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM – DPRD Kabupaten Belitung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebagai respons atas keluhan warga Desa Aik Rayak mengenai aktivitas pengiriman pasir yang dilakukan oleh PT AKU.

Dalam forum RDP Senin (23/6/2025), DPRD Belitung merumuskan dua rekomendasi utama sebagai tindak lanjut atas aduan masyarakat terhadap kegiatan perusahaan tambang tersebut.

Pertama, merekomendasikan kepada instansi terkait untuk mengkaji kembali Perda tentang Tata Ruang, serta membentuk tim guna menelaah perizinan, khususnya dalam aktivitas pengiriman pasir.

Kedua, merekomendasikan kepada manajemen PT AKU untuk mengkaji ulang pengiriman pasir ke depan, agar tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.

BACA JUGA:Kasus Penipuan Rp290 Juta, Berkas PNS Beltim Segera Dikirim ke Kejaksaan

RDP digelar sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait polusi udara dan aktivitas pengiriman pasir yang dinilai mengganggu kenyamanan warga," kata Ketua Pimpinan Rapat Ivan Haidari. 

Meskipun PT AKU telah mengantongi izin resmi dari kementerian hingga tahun 2029, DPRD tetap memfasilitasi aspirasi masyarakat dan mengambil langkah rekomendatif untuk menghindari konflik sosial.

“Kami sudah mendengar semua pihak, dari masyarakat, perusahaan, hingga instansi teknis. Berdasarkan itu, kami mengeluarkan dua rekomendasi sebagai bentuk jalan tengah,” ujar Ivan.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Desa Aik Rayak, Rustam, menyatakan bahwa pihak desa mendukung aspirasi warganya yang menolak aktivitas pengiriman pasir tersebut.

BACA JUGA:Desa Keciput Belitung Jadi Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual 2025, Ini Deretan Potensinya

Meski demikian, ia menegaskan bahwa kewenangan terkait tata ruang dan perizinan bukan berada di ranah pemerintah desa. “Apapun keputusan masyarakat, kami dari pemerintah desa akan tetap mendukung,” tegas Rustam.

Perwakilan Forum Masyarakat Desa Aik Rayak, Saifudin, ikut menyampaikan bahwa aktivitas pengiriman pasir dinilai tidak sesuai dengan Perda Tata Ruang Kabupaten Belitung. Selain itu, juga telah menimbulkan polusi udara yang meresahkan warga.

“Kami meminta agar pengiriman pasir dihentikan karena tidak sesuai lagi dengan tata ruang yang berlaku dan berdampak buruk bagi lingkungan,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Teknik Tambang PT AKU, Royan, menyampaikan apresiasi terhadap proses dialog yang difasilitasi oleh DPRD Belitung. Ia menyatakan bahwa pihak perusahaan menghormati rekomendasi yang telah dikeluarkan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan