Desa Keciput Belitung Jadi Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual 2025, Ini Deretan Potensinya
PIAGAM PENETAPAN: Desa Keciput Kabupaten Belitung ditetapkan sebagai KBKI 2025 untuk kategori Kawasan Karya Cipta--(Humas Kanwil Kemenkum Babel)
BELITONGEKSPRES.COM – Desa Keciput di Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, resmi ditetapkan sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (KBKI) Tahun 2025.
Penetapan ini semakin mengukuhkan desa tersebut sebagai pusat pertumbuhan ekonomi kreatif yang berbasis pada budaya lokal, pariwisata, dan kuliner khas Kabupaten Belitung.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kaswo, menyampaikan bahwa penetapan ini tertuang dalam Surat Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH-1.UM.04.02 Tahun 2025 tertanggal 4 Juni 2025.
Desa Keciput ditetapkan sebagai KBKI untuk kategori Kawasan Karya Cipta, yang menegaskan pengakuan terhadap potensi intelektual dan budaya lokal yang dimiliki desa tersebut.
BACA JUGA:Gubernur Babel Bentuk Timsus Sengketa Pulau Tujuh, Targetkan Revisi Wilayah ke Mendagri
“Sebagian produk dan budaya Desa Keciput telah didaftarkan sebagai kekayaan intelektual, seperti merek Pelabo untuk produk madu lokal, hak cipta tarian tradisional Gambus Bedencak, serta tradisi budaya seperti Mandi Besimbur dan Muang Jong yang telah tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal,” jelas Kaswo dalam siaran persnya, Senin (23/6/2025).
Tak hanya unggul dalam budaya, Desa Keciput juga memiliki berbagai potensi wisata unggulan. Tanjung Kelayang, yang menjadi ikon desa ini, termasuk dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata Belitung dan menjadi magnet bagi wisatawan domestik maupun mancanegara.
Selain itu, desa ini juga menyuguhkan beragam wisata menarik, mulai dari wisata bahari ke Pulau Lengkuas hingga wisata edukatif seperti penangkaran penyu dan peternakan madu.
BACA JUGA:Bertempat di Hutan Sekolah, SDN 47 Tanjungpandan Adakan Pelepasan Murid Kelas 6
Pengunjung juga bisa menikmati kuliner khas seperti Gangan dan merasakan kekayaan budaya melalui tradisi Muang Jong yang sarat sejarah dan filosofi masyarakat Belitung.
Plt Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Babel, Harun Sulianto, menambahkan bahwa program KBKI bertujuan menciptakan lingkungan yang mendukung pengembangan, perlindungan, dan komersialisasi hasil karya intelektual masyarakat.
Melalui pendekatan ini, diharapkan terjadi peningkatan inovasi, pertumbuhan ekonomi kreatif, serta penguatan daya saing daerah.
“Dengan penetapan Desa Keciput sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual, kami mendorong Pemerintah Daerah Belitung untuk terus mempublikasikan dan mempromosikan potensi desa ini, termasuk menyelenggarakan event-event bertema kekayaan intelektual,” ujar Harun.
BACA JUGA:Bos Edi Disidang Pekan Ini, Terjerat Kasus Penipuan Rp 5,5 Miliar di Belitung