Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Gubernur Babel Bentuk Timsus Sengketa Pulau Tujuh, Targetkan Revisi Wilayah ke Mendagri

Staf Khusus Gubernur Babel Kemas Akhmad Tajuddin saat memimpin rapat pembentukan Tim Khusus Pulau Tujuh, di Pangkalpinang, Jumat (20/6/2025)--(ANTARA/HO-Diskominfo Babel)

PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.COM – Sengketa kepemilikan Pulau Tujuh, atau yang juga dikenal sebagai Pulau Kepajang, terus menjadi sorotan dan memicu langkah tegas dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel).

Sebagai respons, Gubernur Babel Hidayat Arsani membentuk Tim Khusus (Timsus) yang bertugas memperkuat klaim Babel atas pulau tersebut, yang saat ini secara administratif berada di bawah Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Langkah pembentukan Timsus ini menandai babak baru dalam perjuangan panjang Babel untuk merebut kembali Pulau Tujuh agar diakui secara administratif sebagai bagian dari Provinsi Kepulauan Babel.

"Kita sudah melakukan rapat pembentukan Timsus Pulau Tujuh ini," ujar Staf Khusus Gubernur Babel Bidang Advokasi Hukum Aparatur, Kemas Akhmad Tajuddin, dikutip dari Antara pada Sabtu (21/6/2025).

BACA JUGA:Peneliti BRIN Ungkap Jejak Historis Pulau Tujuh, Ini Fakta yang Terkuak

Menurut Kemas, Timsus tersebut akan mengawal proses administratif dan konstitusional untuk mengembalikan Pulau Tujuh ke wilayah Babel.

Salah satu langkah utama yang diambil adalah mengirimkan surat resmi kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Surat tersebut berisi permintaan agar Mendagri mempertimbangkan revisi atas Keputusan Nomor 050/145/2022 dan Nomor 100.1.1.6117/2022 yang menetapkan Pulau Tujuh dan Pulau Dua sebagai bagian dari Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.

"Kami akan tempuh semua jalur, termasuk judicial review ke Mahkamah Konstitusi, karena ini menyangkut adanya dua undang-undang yang saling bertentangan," tegas Kemas.

Ia menjelaskan, Pemerintah Provinsi Babel menganggap ada kekeliruan administratif yang menyebabkan Pulau Tujuh "berpindah tangan" ke Kepri.

BACA JUGA:Sengketa Pulau Tujuh Kembali Memanas, Babel Tempuh Jalur MK, Kepri Siap Hadapi

Padahal, secara de jure, Babel memiliki pijakan hukum yang kuat. Kemas merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dalam lampirannya, peta wilayah secara eksplisit mencantumkan gugusan Pulau Pekajang—termasuk Pulau Tujuh—dalam wilayah administrasi Babel.

Namun, polemik muncul setelah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga menyebutkan nama "Pulau Cybiayang", yang diduga merupakan nama lain dari Pulau Tujuh.

Pulau dengan posisi geografis identik itu kemudian diklaim sebagai milik Kepri, sehingga terjadi tumpang tindih pengakuan administratif antarprovinsi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan