Sengketa Pulau Tujuh Kembali Memanas, Babel Tempuh Jalur MK, Kepri Siap Hadapi
Pulau Pekajang atau Puluh Tujuh di Kabupaten Lingga yang masih menjadi sengketa antara Pemprov Kepulauan Babel dan Kepri--( ANTARA/HO-Humas Pemprov Kepri)
PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.COM – Sengketa kepemilikan Pulau Tujuh atau Pulau Pekajang kembali memanas usai Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani, menyatakan kesiapannya untuk membawa persoalan ini ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Langkah tersebut diambil sebagai bentuk upaya hukum demi memperoleh keadilan, mengingat polemik batas wilayah antara Provinsi Babel dan Kepulauan Riau (Kepri) hingga kini belum juga menemui titik penyelesaian.
Menurut Gubernur Hidayat Arsani, upaya ini sebagai solusi terbaik untuk menghindari kegaduhan politik dan sosial antar provinsi, serta memberikan kepastian hukum yang adil dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Sengketa Pulau Tujuh ini sudah berlangsung cukup lama. Kami akan menempuh jalur konstitusional agar tidak menjadi polemik berkepanjangan seperti kasus yang pernah terjadi antara Aceh dan Sumatera Utara,” kata Hidayat dilansir dari Babel Pos, Jumat (20/6/2025).
BACA JUGA:Kualitas Udara Belitung Terbersih Bulan Mei-Juni, DLH Jelaskan Ini
Ia menekankan bahwa sikap Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) dalam menyikapi masalah ini adalah mengikuti proses hukum yang berlaku.
Namun, Gubernur Hidayat kembali menegaskan keputusan akhir tetap berada di tangan lembaga hukum tertinggi, dan pihaknya siap menerima hasil apapun yang diputuskan MK.
“Saya tidak akan emosi jika ternyata putusan hukum menyatakan Pulau Tujuh milik Kepri. Kami hanya ingin kejelasan hukum, agar tidak ada lagi perdebatan atau klaim sepihak yang bisa memecah belah bangsa,” tegasnya.
Menanggapi rencana tersebut, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) melalui Asisten I Sekretariat Daerah Kepri, Arief Fadillah, menegaskan bahwa Pulau Pekajang merupakan bagian sah dari wilayah Kepri, baik secara hukum maupun administratif.
BACA JUGA:Kebakaran Hebat di Desa Gantung Beltim Hanguskan 9 Ruko, Soal Penyebab Ini Kata Polisi
Arief Fadillah menyebutkan bahwa status wilayah tersebut sudah diatur secara jelas melalui berbagai dasar hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepri.
Lebih lanjut, Arief menyebut bahwa UU Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga juga telah memasukkan Pulau Pekajang sebagai bagian dari wilayah administratif Lingga.
Penegasan itu diperkuat kembali oleh Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang dirilis pada 25 April 2025. Dalam keputusan tersebut, Pulau Pekajang tercatat dengan kode wilayah 21.04.40442 dan koordinat 01°09’33.01” LS / 105°17’47.76” BT.
“Secara hukum, posisi Pulau Pekajang sudah final berada di wilayah Kepri. Kami juga telah menjalankan pemerintahan secara aktif di sana sejak terbentuknya Kabupaten Lingga,” ujar Arief, dilansir dari Antara, Jumat (20/6/2025).