Satgas Rokok Ilegal Dibentuk! Bea Cukai Mulai Operasi Serentak

Petugas Bea Cukai Makasar memperlihatkan rokok ilegal hasil sitaan di Kantor Bea Cukai Makassar, Sulawesi Selatan-Yusran Uccang-ANTARA FOTO

BELITONGEKSPRES.COM - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan akan membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk menekan peredaran rokok ilegal di Indonesia. Langkah ini diambil guna memperkuat penegakan hukum dan meningkatkan efektivitas pengawasan cukai.

"Insya Allah, saya akan membentuk Satgas Pencegahan Rokok Ilegal dan Cukai Rokok," tegas Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Juni 2025, Selasa 17 Juni, di Jakarta.

Penindakan Meningkat Meski Frekuensi Turun

Meski jumlah kasus penindakan terhadap rokok ilegal turun 13,2 persen secara tahunan (year-on-year/yoy), volume barang hasil penindakan justru melonjak. Hingga pertengahan 2025, Bea Cukai berhasil mengamankan sebanyak 285,81 juta batang rokok ilegal, naik 32 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.

BACA JUGA:DPR dan Pengamat Kritik Wacana Rumah Subsidi 18 Meter Persegi: Langgar UU dan Tak Layak Huni

BACA JUGA:Sri Mulyani Waspadai Dampak Konflik Iran-Israel terhadap Ekonomi dan APBN RI

"Ini menandakan kualitas penindakan meningkat. Barang yang kami cegat per kasus lebih besar dibanding sebelumnya," jelas Djaka.

Operasi Serentak di Seluruh Indonesia

Dalam waktu dekat, Bea Cukai berencana melakukan operasi penindakan serentak di berbagai wilayah Indonesia. Upaya ini diharapkan mampu memutus mata rantai distribusi rokok ilegal yang masih marak beredar, terutama di pasar tradisional dan toko kelontong.

Kinerja Penerimaan Bea dan Cukai 2025

Di tengah upaya penguatan pengawasan, kinerja penerimaan dari sektor kepabeanan dan cukai juga menunjukkan tren positif sepanjang 2025. Total penerimaan hingga pertengahan tahun ini tercatat mencapai Rp122,9 triliun, tumbuh sebesar 12,6 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) dan telah memenuhi 40,7 persen dari target APBN 2025.

BACA JUGA:Dampak Konflik Iran-Israel, Harga BBM Nonsubsidi Dievaluasi Akhir Juni

BACA JUGA:Rumah Subsidi 14 Meter Persegi Tuai Kritik: Dinilai Tak Layak Huni!

Penerimaan dari bea masuk berkontribusi sebesar Rp19,6 triliun atau 37 persen dari target, didorong oleh kebijakan pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan nasional, upaya swasembada, serta pemanfaatan perjanjian perdagangan bebas (Free Trade Agreement).

Sementara itu, bea keluar menyumbang Rp13 triliun atau setara dengan 291,3 persen dari target APBN, dengan pertumbuhan mencapai 69,1 persen (yoy). Lonjakan ini dipicu oleh naiknya harga minyak kelapa sawit mentah (CPO) di pasar global serta meningkatnya ekspor konsentrat tembaga seiring relaksasi kebijakan ekspor.

Dari sektor cukai, penerimaan tercatat sebesar Rp90,3 triliun, setara dengan 37 persen dari target tahunan, dan mencatat pertumbuhan 11,3 persen secara tahunan. Kinerja positif ini tak lepas dari strategi penundaan pelunasan cukai yang diterapkan pemerintah. (antara)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan