Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

DPR dan Pengamat Kritik Wacana Rumah Subsidi 18 Meter Persegi: Langgar UU dan Tak Layak Huni

Ilustrasi rumah subsidi-Dedi-Dok. Antara

BELITONGEKSPRES.COM - Wacana Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) untuk memperkecil luas bangunan rumah subsidi menjadi minimal 18 meter persegi menuai gelombang kritik tajam dari parlemen dan kalangan pengamat properti. Kebijakan ini dianggap melanggar peraturan dan tidak berpihak pada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Bertentangan dengan UU Perumahan

Anggota Komisi V DPR RI, Yanuar Arif Wibowo, menegaskan bahwa rencana tersebut bertentangan dengan standar hukum yang telah ditetapkan. Dalam UU No. 1 Tahun 2011 dan PP No. 12 Tahun 2021, rumah layak huni untuk MBR harus memiliki luas minimum 36 meter persegi.

“Dalam regulasi kita, rumah untuk MBR itu minimal 36 meter persegi karena dihuni empat jiwa. Rumah seluas 18 meter jelas melanggar aturan,” tegas Yanuar dalam acara Investor Daily Talk, Selasa 17 Juni.

BACA JUGA:Rumah Subsidi 14 Meter Persegi Tuai Kritik: Dinilai Tak Layak Huni!

BACA JUGA:Danantara Kucurkan Dana Rp130 Triliun untuk Proyek Rumah Rakyat Kementerian PKP

Yanuar menilai, sebagai pelaksana undang-undang, Kementerian PKP tidak sepatutnya melempar wacana yang tidak memiliki dasar kajian hukum dan sosial yang kuat.

“Kementerian seharusnya melaksanakan undang-undang, bukan menciptakan kebijakan yang justru mengangkangi aturan yang ada,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa rumah bukan sekadar tempat berteduh, tetapi ruang hidup yang memuat nilai sosial, budaya, hingga spiritual.

Dianggap Tidak Layak Huni

Pengamat properti Anton Sitorus turut mempertanyakan logika di balik usulan rumah subsidi berukuran mini tersebut.

“Kalau tanahnya 25 meter dan bangunannya cuma 18 meter, itu terlalu sempit. Bahkan yang 21 meter saja sudah sangat mendasar,” ujar Anton.

BACA JUGA:Sri Mulyani Waspadai Dampak Konflik Iran-Israel terhadap Ekonomi dan APBN RI

BACA JUGA:Dampak Konflik Iran-Israel, Harga BBM Nonsubsidi Dievaluasi Akhir Juni

Ia juga membandingkan dengan standar minimum yang ditetapkan oleh WHO dan SNI, yang masing-masing mengatur ruang minimal 7,2 m² per orang dan 9 m² per orang.

Yanuar turut menyoroti anggaran Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tahun 2025 yang mencapai Rp 28 triliun untuk 350.000 unit rumah subsidi. Ia mewanti-wanti agar dana tersebut tidak disalahgunakan demi kepentingan kelompok tertentu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan