Kejagung Panggil 3 Mantan Stafsus Nadiem dalam Kasus Dugaan Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (28/5/2025)-Nadia Putri Rahmani-ANTARA

BELITONGEKSPRES.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil tiga mantan staf khusus (stafsus) mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada periode 2019-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan pemeriksaan dijadwalkan mulai Selasa, 10 Juni 2025, di Jakarta. Namun, pihak penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) belum memastikan jadwal dan waktu detail pemeriksaan.

Tiga mantan stafsus berinisial FH, JT, dan IA sudah dicekal oleh penyidik karena tidak memenuhi dua kali panggilan pemeriksaan sebelumnya. Pencekalan ini bertujuan agar ketiganya dapat dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

Selain itu, pada 21 dan 23 Mei 2025, Kejagung telah menggeledah apartemen ketiga stafsus tersebut. Dari penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen penting terkait kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan berupa laptop Chromebook.

BACA JUGA:Menteri ESDM Dihadang di Sorong, Golkar: Izin Tambang Bukan Diterbitkan Bahlil

BACA JUGA:Lapor Mas Wapres Sudah Tangani 7.590 Aduan, Layanan Terus Disempurnakan

Kasus ini menyoroti dugaan pemufakatan jahat yang mengarahkan tim teknis untuk membuat kajian teknis terkait pengadaan bantuan peralatan pendidikan teknologi dengan sistem operasi Chrome pada 2020. Padahal, menurut penyidik, penggunaan Chromebook bukanlah kebutuhan utama.

Sebelumnya, pada 2019, uji coba 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek menunjukkan hasil yang tidak efektif. Tim teknis merekomendasikan penggunaan laptop dengan sistem operasi Windows, namun kajian ini kemudian diganti menjadi mendukung penggunaan Chrome OS.

Dari segi anggaran, pengadaan ini menghabiskan dana hampir Rp10 triliun, terdiri dari Rp3,582 triliun dana satuan pendidikan (DSP) dan sekitar Rp6,399 triliun dana alokasi khusus (DAK).

Kejagung terus mendalami kasus ini untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan teknologi pendidikan tersebut. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan