Cara Cepat Atasi KTP Kamu Disalahgunakan Buat Utang Pinjol
Ilustrasi: Cara Cepat Atasi KTP Kamu Disalahgunakan Buat Utang Pinjol--(freepik)
BELITONGEKSPRES.COM - Kasus penyalahgunaan data pribadi makin marak di era digital, salah satunya adalah pencurian identitas berupa KTP untuk mengajukan pinjaman online (pinjol).
Fenomena KTP dipakai orang buat utang Pinjol tak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga bisa mencoreng nama baik dan riwayat kredit korban.
Jika kamu merasa KTP-mu digunakan orang lain untuk berutang di pinjol, ada sejumlah langkah penting yang wajib kamu lakukan secepat mungkin.
Langkah pertama yang harus kamu ambil adalah segera menghubungi pihak penyelenggara pinjaman online yang bersangkutan.
BACA JUGA:Aturan Baru Penagihan Pinjol 2025: Debt Collector Wajib Patuhi Ketentuan dari OJK
Sampaikan bahwa identitas pribadimu telah disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab dan mintalah agar proses pinjaman tersebut dibatalkan.
Kemudian minta juga konfirmasi tertulis bahwa kamu tidak akan ditagih atas pinjaman yang tidak kamu ajukan tersebut.
Setelah itu, laporkan kasus ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK membuka berbagai saluran aduan yang dapat kamu gunakan.
Kamu bisa menghubungi nomor 157, mengirim pesan WhatsApp ke 081157157157, atau mengirim email ke [email protected].
BACA JUGA:2 Pinjol Ilegal yang Banyak Digunakan dan Wajib Diwaspadai
Pastikan kamu menyertakan semua bukti pendukung seperti tangkapan layar notifikasi pinjaman, pesan penagihan, atau bukti intimidasi yang kamu terima.
Selain ke OJK, pelaporan ke kepolisian juga sangat penting. Kunjungi kantor polisi terdekat dan buat laporan resmi dengan membawa seluruh bukti bahwa KTP-mu telah digunakan oleh orang lain tanpa izin.
Hal ini akan memperkuat posisi hukummu jika kasus ini berlanjut ke proses penyelidikan lebih lanjut.
Untuk mencegah penyalahgunaan data lebih jauh, kamu juga dianjurkan menghubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat.