2 Pinjol Ilegal yang Banyak Digunakan dan Wajib Diwaspadai
Ilustrasi, Waspadai pinjol ilegal yang banyak digunakan-belitongekspres-BE
BELITONGEKSPRES.COM - Pinjaman online (pinjol) memudahkan akses dana cepat, tetapi tidak sedikit juga pinjol ilegal yang merugikan masyarakat. Pinjol ilegal biasanya menawarkan proses pengajuan mudah tanpa izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga berisiko melakukan penipuan, bunga tinggi, dan penagihan kasar. Berikut ini adalah 2 pinjol ilegal yang banyak digunakan dan perlu diwaspadai agar kamu tidak menjadi korban.
1. Uang Kilat
Uang Kilat adalah pinjol ilegal lainnya yang populer karena proses pengajuan yang mudah dan cepat. Meski begitu, aplikasi ini tidak terdaftar di OJK dan sering melakukan praktik penagihan yang tidak sesuai ketentuan, seperti menggunakan ancaman dan intimidasi kepada peminjam. Oleh karena itu, pengguna wajib berhati-hati dan menghindari layanan ini.
2. Dana Fulus
BACA JUGA:Cara Mudah Memastikan Pinjol yang Kamu Pakai Sudah Terdaftar di OJK
BACA JUGA:Jangan Panik! Ini Panduan Lengkap Jika Terjerat Pinjol Ilegal
Dana Fulus menawarkan pinjaman dengan bunga sangat tinggi dan proses yang tidak transparan. Pinjol ilegal ini telah diblokir oleh OJK karena tidak terdaftar dan tidak memenuhi standar operasional yang berlaku. Pengguna yang terjebak di Dana Fulus berpotensi mengalami kerugian finansial besar dan tekanan penagihan yang berlebihan.
Mengapa Harus Menghindari Pinjol Ilegal?
Pinjol ilegal tidak memiliki izin resmi dari OJK sehingga tidak diawasi secara ketat. Akibatnya, mereka sering mengenakan bunga di luar batas wajar, menggunakan cara penagihan kasar, dan bahkan mencuri data pribadi peminjam. Jika kamu memakai pinjol ilegal, risiko kerugian dan gangguan mental sangat tinggi.
Cara Cek Legalitas Pinjol
Sebelum mengajukan pinjaman online, pastikan kamu mengecek legalitas aplikasi tersebut melalui situs resmi OJK di www.ojk.go.id. Di sana, kamu bisa melihat daftar fintech pinjaman online yang sudah terdaftar dan berizin resmi. Hindari pinjol yang tidak muncul di daftar resmi OJK agar dana dan data pribadimu tetap aman.
Meskipun pinjaman online sangat membantu, jangan sampai terjebak pinjol ilegal seperti Uang Kilat, dan Dana Fulus. Selalu cek legalitas pinjol sebelum meminjam, gunakan layanan resmi yang diawasi OJK, dan hindari proses pengajuan yang terlalu mudah tanpa syarat jelas. Dengan begitu, kamu bisa terhindar dari risiko kerugian dan masalah hukum.