Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Menko PMK Pratikno Tegaskan Keaslian Ijazah Jokowi Jadi Urusan UGM

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), yang juga mantan Rektor UGM Pratikno-Dery Ridwansah-JawaPos.com

BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno memberikan tanggapan singkat terkait polemik keaslian ijazah Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). 

Mantan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) ini menegaskan bahwa urusan keabsahan ijazah adalah ranah institusi pendidikan yang mengeluarkannya.

Jokowi diketahui lulus dari Fakultas Kehutanan UGM pada November 1985 setelah memulai studi pada tahun 1980.

"Sebaiknya hal ini diserahkan kepada institusi pendidikan yang menerbitkan ijazah. Kami percaya penuh pada kredibilitas mereka," kata Pratikno saat ditemui di Jakarta, Senin 19 Mei.

BACA JUGA:BGN Minta SPPG Berani Tolak Bahan Baku Berkualitas Rendah untuk Program MBG

BACA JUGA:Pelatihan Kompetensi Guru Sekolah Rakyat Jadi Prioritas Pemerintah

Menurutnya, perguruan tinggi memiliki dokumen lengkap dan kredibilitas yang dapat dipertanggungjawabkan. Oleh sebab itu, ia menyarankan agar setiap pertanyaan terkait ijazah langsung diajukan ke pihak universitas.

“Kita tanyakan langsung ke institusi yang menerbitkan ijazah, lihat bagaimana penjelasannya,” tambah Pratikno.

Pratikno memilih tidak mengulas lebih jauh dan menyerahkan sepenuhnya kepada UGM untuk menanggapi isu tersebut.

Isu soal keaslian ijazah Jokowi mencuat setelah pakar telematika Roy Suryo menyebarkan keraguan dan mendatangi UGM untuk klarifikasi. Polemik ini memanas dengan munculnya gugatan terhadap sejumlah pimpinan UGM, termasuk dosen pembimbing Jokowi, yang diajukan oleh advokat dan pengamat sosial Komardin ke Pengadilan Negeri Sleman.

Gugatan tersebut menuntut transparansi soal ijazah Jokowi dan menuntut ganti rugi triliunan rupiah, yang menyebabkan kegaduhan dan tekanan pada nilai rupiah.

Merespons hal ini, Jokowi melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik dan kerugian yang dialaminya. Ia telah menyerahkan sejumlah bukti kepada kepolisian untuk proses hukum selanjutnya.  (jawapos)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan