Penertiban Secara Masif, Meja Goyang dan Tata Niaga Timah Jadi Fokus Bupati Beltim
Burhanudin saat menerima 20 orang dari Sekretariat Bersama Ormas di ruang Rapat Bupati Beltim, Rabu 28 Februari 2024--
BELITONGEKSPRES.COM, MANGGAR - Bupati Belitung Timur (Beltim) Burhanudin berencana melakukan penertiban secara masif terhadap aktifitas meja goyang dan tata niaga timah yang berasal dari tambang rakyat di daerahnya. Hal ini dilakukan untuk mencegah potensi kerugian keuangan daerah, menjamin kesehatan masyarakat, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Rencana ini disampaikan Burhanudin yang akrab disapa Aan saat menerima 20 orang dari Sekretariat Bersama Ormas Beltim di ruang Rapat Bupati Beltim, Rabu 28 Februari 2024. Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh forkopimda Beltim.
“Kita akan bahas dengan forkopimda Beltim untuk mengambil langkah-langkah upaya penertiban secara masif di Beltim. Rencana penataan aktifitas itu kita lakukan demi perbaikan tata kelola penambangan. Kita juga ingin menjamin kesehatan masyarakat dari usaha meja goyang itu. Termasuk kita akan tahu hasil yang diproduksi agar bisa berkontribusi bagi daerah untuk kesejahteraan masyarakat,” jelas Aan.
Meja goyang adalah alat yang digunakan untuk memisahkan dan memurnikan bijih timah dari pasir dan tanah. Keberadaan meja goyang di Beltim diketahui sudah mencapai 250 unit, yang sebagian besar beroperasi di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
BACA JUGA:Verifikasi KUB Nelayan, Upaya Pemkab Beltim Tingkatkan Kesejahteraan
BACA JUGA:Rekapitulasi Perhitungan Suara PPK Gantung Tuntas, 81 Logistik TPS Dikirim
Sekretariat Bersama Ormas Beltim yang terdiri dari berbagai organisasi kemasyarakatan di Kabupaten Beltim menyampaikan aspirasi dan rekomendasi terkait dengan penambangan timah di daerah.
Mereka menyarankan percepatan penerbitan Izin Penambangan Rakyat, peninjauan kembali pasal 24 Perda nomor 3 tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Babel, dan penataan lokasi dan tata niaga timah yang berasal dari tambang rakyat.
“Kami menyarankan dan merekomendasikan percepatan penerbitan Izin Penambangam Rakyat, menertibkan meja goyang dan melakukan penataan lokasi dan tata niaga timah yang berasal dari tambang rakyat,” kata Suro Mampan Siregar didampingi Rudi A dan Budi Berlian dari Sekretariat Bersama Ormas Beltim.
Menurut Suro, Beltim sebagai salah satu daerah penghasil bijih timah masih menyisakan beberapa permasalahan terutama terkait dengan tata niaga bijih timah yang bersumber dari tambang rakyat belum tertata dengan baik. Belum lagi permasalahan dampak buruk terhadap lingkungan, sosial, kesehatan dan ketertiban masyarakat.
BACA JUGA:Penanaman Bibit Cabai Dorong Ketahanan Pangan di Beltim
BACA JUGA:Kabupaten Beltim Jadi Tuan Rumah FORSESDASI 2024
“Di Beltim banyak aktifitas meja goyang yang melakukan aktivitas pemisahan dan pemurnian bijih timah di luar WIUP, Saya meminta agar ditertibkan sesuai aturan, umpamanya memindahkan meja goyang tersebut,” tegas Suro.
Dampak negatif penambangan timah juga diakui oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Beltim Yoyok Junaidi dan Ipda Meidy Aryanto KBO Sat Intelkam Polres Beltim. Keduanya mengungkapkan bahwa penambangan timah telah memberikan kontribusi besar dalam pengembangan perekonomian di Beltim, namun juga menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan pada areal pasca tambang serta dampak lainnya.