Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Ganjar Pranowo: Hak Angket Cara Terbaik

Calon Presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo mendorong hak angket untuk mengusut dugaan Kecurangan Pemilu 2024 --Antaranews.com

Ganjar Tepis Isu Mahfud Tak Dukung 

Ganjar Pranowo menepis isu tidak mendapat dukungan dari Mahfud MD terkait usulan hak angket. Dia tegas menolak spekulasi calon wakil presiden yang mendampinginya, tidak mendukung usulan hak angket terkait penyelenggaraan Pemilu 2024. "Tidak, saya kira Anda salah," tegasnya

Sebelumnya, Mahfud MD, yang merupakan calon wakil presiden nomor urut 3, memilih untuk tidak memberikan komentar mengenai usulan hak angket yang diajukan oleh pasangannya, Ganjar Pranowo, terkait pelaksanaan Pemilihan Umum 2024.

BACA JUGA:Anomali Data Pemilu Terdeteksi 1.223 TPS, KPU Sudah Lakukan Perbaikan

Dalam penegasannya, Mahfud MD menjelaskan bahwa masalah hak angket bukanlah urusan pasangan calon, melainkan merupakan ranah partai politik. 

"Saya ndak tahu karena hak angket itu bukan urusan paslon (pasangan calon) ya. Itu urusan partai," jelas Mahfud saat diwawancarai di kediamannya, Jakarta, Kamis 22 Februari 2024.

Mantan Menko Polhukam itu juga menegaskan bahwa dia tidak memilih untuk memperhatikan masalah tersebut. "Saya ndak tahu dan tidak ingin tahu juga," tambahnya.

Selain itu, Mahfud MD menyatakan bahwa tidak ada keharusan atau kewajiban bagi pasangan calon (Paslon) untuk ikut campur dalam usulan hak angket tersebut.

Sebelumnya, Ganjar Pranowo mengusulkan penggunaan hak angket dan hak interpelasi untuk Pemilihan Umum 2024 saat rapat bersama tim pemenangan di Jakarta pada tanggal 15 Februari 2024. 

BACA JUGA:Profil Hadi Tjahjanto, Mantan Panglima TNI yang Gantikan Mahfud MD Jadi Menko Polhukam

Usulan itu juga diulangnya dalam sebuah pernyataan tertulis pada tanggal 19 Februari 2024. "Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024," ujar Ganjar dalam pernyataan tertulisnya.

Hak angket sendiri adalah hak DPR RI untuk menyelidiki pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang dianggap penting, strategis, dan berdampak luas pada masyarakat, bangsa, dan negara, dan diduga melanggar peraturan perundang-undangan.

Usulan ini mendapat sambutan positif dari PDI Perjuangan dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Namun, partai politik pendukung pasangan calon nomor urut 2, seperti Partai Golkar dan Partai Demokrat, yang tergabung dalam barisan Prabowo-Gibran Rakabuming, menolak usulan tersebut.

Dalam konteks Pemilu 2024, terdapat tiga pasangan calon presiden-calon wakil presiden yang bersaing. Mereka adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 01, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 02, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 03.

BACA JUGA:Sirekap Eror, Rekapitulasi Manual Dihentikan, Partai Buruh: Tidak Ada Hubungannya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan