13 Tersangka Terlibat Korupsi Timah di Babel, Investigasi Ungkap Perusahaan Ilegal dan Boneka

Direktur Penyidikan Kejagung Kuntadi (Tengah) saat memberi keterangan ke awak media (ist)--

BELITONGEKSPRES.COM, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022.

Selama penyelidikan, Tim Penyidik juga telah memeriksa 135 saksi. Namun, yang mencolok dalam perkembangan kasus ini adalah kerja sama yang terjalin antara sejumlah perusahaan timah swasta dengan PT Timah Tbk.

Perjanjian untuk kegiatan ilegal itu, menurut Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Kuntadi, melibatkan tersangka MRPT (mantan Direktur Utama PT Timah, Muchtar Riza Pahlevi Tabrani) dan tersangka EE (mantan Direktur Keuangan PT Timah, Emil Emindra).

"Perjanjian tersebut seolah-olah adalah kerja sama sewa-menyewa peralatan pengolahan peleburan timah dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan PT Timah Tbk," ungkap Kuntadi, Rabu 21 Februari 2024, 

BACA JUGA:Tantangan Kebutuhan Pangan Babel Produksi Padi Hanya Mencukupi 20 Persen

BACA JUGA:Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang Berganti

Berbagai perusahaan ditunjuk sebagai mitra untuk melaksanakan kegiatan tersebut. Namun, pada kenyataannya, kegiatan ilegal dilakukan oleh perusahaan-perusahaan boneka tersebut.

Dampak dari kegiatan ilegal ini, menurut Kuntadi, sangat merugikan negara. Oleh karena itu, ke-13 tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Total Sudah 13 Orang Tersangka

Dalam penanganan perkara korupsi tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung (Babel), penyidik Kejagung telah melakukan penahanan terhadap belasan tersangka. Berikut adalah daftar nama-nama tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut:

1. Tamron, yang juga dikenal sebagai Aon Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM.

BACA JUGA:Harga Beras di Toboali Melonjak Pasca Pemilu 2024

BACA JUGA:Residivis Narkoba Ditangkap Lagi, Dengan Bukti Sabu 3,50 Gram

2. Achmad Albani, menjabat sebagai Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan