Residivis Narkoba Ditangkap Lagi, Dengan Bukti Sabu 3,50 Gram

Residivis kasus narkotika Rhinandy (33)--

BELITONGEKSPRES.COM, PANGKALPINANG - Rhinandy, yang juga dikenal sebagai Nandy (33), seorang residivis kasus narkoba kembali ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Pangkalpinang. 

Dari tangan residivis yang bekerja sebagai buruh harian lepas tersebut, jajaran Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang mendapati bukti narkoba jenis sabu seberat 3,50 gram yang siap diedarkan.

Kasatres Narkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Antoni Saputra, mengungkapkan tersangka Nandy merupakan warga yang tinggal di Jalan Patin I RT 001 RW 001 Kelurahan Rejosari Kecamatan Pangkalbalam.

Pelaku ditangkap pada Selasa 20 Februari sekira pukul 17.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Pasadena RT 007 RW 003 Kelurahan Kejaksaan Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang.

BACA JUGA:Harga Beras di Toboali Melonjak Pasca Pemilu 2024

BACA JUGA:Pengedar Narkoba di Pangkalpinang, Romlan Diringkus Polisi Karena Miliki Sabu dan Inex

Nandy adalah residivis yang telah menjalani hukuman selama 7 tahun sejak 2012 dan dibebaskan pada tahun 2018. "Tersangka merupakan residivis tahun 2012 yang menjalani hukuman selama 7 tahun dan bebas tahun 2018 lalu," kata Antoni kepada Babel Pos, Rabu 21 Februari 2024.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Dalam penggeledahan, tim menemukan tiga bungkus plastik strip bening berisi sabu di saku celana tersangka. 

"Tim juga menemukan dua bungkus sabu di tas hitam dan tujuh bungkus sabu di tas putih. Total sabu yang ditemukan adalah 3,50 gram," terang AKP Antoni

Tersangka Nandy mengaku bahwa narkoba jenis sabu tersebut adalah miliknya dan kemudian dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk penyelidikan lebih lanjut.  Selain itu, tim juga mengamankan barang bukti lainnya.

BACA JUGA:Harga Bahan Pangan di Bateng Melambung, Emak-emak Pusing Atur Duit Belanja

BACA JUGA:Mantan Bendahara Desa Divonis 18 Bulan Penjara, Kembalikan Uang Korupsi Rp 171 Juta

Yaitu, sembilan pipet plastik kuning, satu plastik strip bening kosong, satu tas hitam, satu tas putih, satu handphone merk Oppo warna hitam, dan satu sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BN 2388 PG.

Kepada polisi, Nandy mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama Fit, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dia mengaku telah mendapatkan barang tersebut sebanyak enam kali dengan upah Rp500 ribu per lima gram sabu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan