Pengedar Narkoba di Pangkalpinang, Romlan Diringkus Polisi Karena Miliki Sabu dan Inex

Romlan Syahputra alias Alan (28) berikut barang bukti sabu dan inex--

BELITONGEKSPRES.COM, PANGKALPINANG - Romlan Syahputra alias Alan (28), warga Kelurahan Air Mawar Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang ditangkap polisi karena memiliki narkoba jenis sabu dan inex siap edar.

Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang meringkus pemuda pengangguran itu di Jalan Bukit Dealova Kelurahan Kacang Pedang Kecamatan Gerunggang, Minggu 18 Februari 2024 sekira pukul 23.00 WIB. 

Dari tangan tersangka Romlan, polisi berhasil menyita barang bukti narkoba berupa sabu 1,48 gram dan ekstasi atau inex sebanyak 8,07 gram. Dari pengakuan Romlan dia baru dua bulan main narkoba sejak Desember 2023 lalu.

"Saat ini tersangka sudah ditahan di Polresta Pangkalpinang guna penyidikan lebih lanjut," kata Kasatres Narkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Antoni Saputra kepada Babel Pos, Selasa 20 Februari 2024.

AKP Antoni menjelaskan, penangkapan tersangka Romlan berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di lokasi Jalan Bukit Dealova Kelurahan Kacang Pedang sering dijadikan tempat transaksi narkoba. 

BACA JUGA:Harga Bahan Pangan di Bateng Melambung, Emak-emak Pusing Atur Duit Belanja

BACA JUGA:Mantan Bendahara Desa Divonis 18 Bulan Penjara, Kembalikan Uang Korupsi Rp 171 Juta

Mendapati informasi tersebut, AKP Antoni langsung menyerahkan tim untuk melakukan penyelidikan. "Setelah dilakukan pengintaian, kita mendapatkan tersangka Romlan diduga hendak transaksi," ujar Antoni.

Setelah mengamankan tersangka, jajaran Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang langsung melakukan pengembangan di rumah tersangka Romlan yang berada di Kelurahan Air Mawar. 

Polisi menemukan barang bukti berupa 13 butir inex berwarna merah yang dibungkus satu plastik bening ukuran besar, 4 butir inex berwarna hijau beserta dengan serbuk pecahan inex yang dibungkus satu plastik bening ukuran besar.

Kemudian pecahan inex berwarna hijau yang dibungkus dua plastik bening ukuran besar, sabu satu plastik bening ukuran sedang di dalam kaleng rokok  dan satu ball plastik strip bening serta 1 unit HP Infinix Hot 12 warna biru. 

"Jika ditotalkan, barang bukti narkoba jenis sabu yang kita amankan seberat 1,48 gram dan inex 8,07 gram. Kemudian tersangka berikut barang bukti lainnya kita amankan di Polresta Pangkalpinang," terang Antoni.

BACA JUGA:Kerugian Capai Ratusan Triliun, Kasus Korupsi Timah di Babel Timah Salah Siapa?

BACA JUGA:PT Timah Beri Beasiswa Pendidikan untuk Siswa di Wilayah Tambang

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan