Kubu 01 dan 03 Siap Ajukan Gugatan Kecurangan ke MK, Ini Kata Pakar Hukum
Andi Asrun dalam acara diskusi Forum Doktor yang digelar di Hotel Fermont menjelaskan bahwa masalah gugatan tersebut bukanlah wewenang MK melainkan ranah dari Bawaslu sebagai pihak pengawas pemilu.-Intan Afrida Rafni---
"Kecurangan-kecurangan tersebut lebih terkait dengan kesalahan perhitungan, misalnya, bukan masalah prosedur pelaksanaan," jelas Margarito Khamis.
"Jadi jika Anda membuat prosedur sebagai poin vokal dalam gugatan ini, itu adalah kesalahan. Mengapa? Karena undang-undang menetapkan bahwa masalah tersebut harus diserahkan kepada Bawaslu, bukan MK," lanjutnya.
Margarito menambahkan bahwa selama ini, pasangan calon 01 dan 03 terpaku pada hasil Sirekap milik KPU, padahal itu bukan satu-satunya acuan sah untuk hasil penghitungan Pemilu.
BACA JUGA:Besaran Santunan Petugas Pemilu yang Meninggal Dunia, Dari Rp10 Juta Hingga Rp36 Juta
BACA JUGA:Perolehan Suara Komeng Tak Terbendung di DPD Jawa Barat
"Saya melihat bahwa teman-teman di pasangan 01 dan 03 terpaku pada Sirekap itu. Padahal Sirekap bukanlah satu-satunya dasar untuk angka (suara) tersebut. Ini hanya alat bantu untuk memberikan informasi kepada masyarakat," ujar Margarito.
"Tetapi secara hukum, yang menjadi entitas adalah hasil rekapitulasi, jadi kita harus memastikan bahwa hasil rekapitulasi tersebut, jangan terlalu fokus pada Sirekap," tegasnya.
Saat ini, tim hukum dari kedua pasangan calon presiden sedang menyiapkan bukti terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang bersifat TSM. Salah satunya adalah Tim Pembela Demokrasi dan Keadilan dari Paslon nomor urut 03, yang dipimpin oleh Todung Mulya Lubis dan Henry Yosodiningrat.
Sementara itu, Paslon nomor 01 juga mengungkap indikasi pelanggaran Pemilu 2024 yang bersifat TSM, dengan timnya yang dipimpin oleh mantan Ketua MK, Hamdan Zoelva, yang memiliki pengalaman dalam menangani sengketa pemilihan.