Hendrya Sylpana

Kubu 01 dan 03 Siap Ajukan Gugatan Kecurangan ke MK, Ini Kata Pakar Hukum

Andi Asrun dalam acara diskusi Forum Doktor yang digelar di Hotel Fermont menjelaskan bahwa masalah gugatan tersebut bukanlah wewenang MK melainkan ranah dari Bawaslu sebagai pihak pengawas pemilu.-Intan Afrida Rafni---

BELITONGEKSPRES.COM, JAKARTA - Usaha untuk mengajukan gugatan terkait dugaan pelanggaran Pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) merupakan kewenangan Bawaslu, bukan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Guru Besar hukum konstitusi dari Universitas Pakuan (Unpak) Bogor, Andi Asrun, dalam sebuah diskusi Forum Doktor yang diadakan di Hotel Fermont, Jakarta, pada Kamis tanggal 22 Februari 2024.

Dia menjelaskan bahwa menurut undang-undang Pemilu dan juga putusan Mahkamah Konstitusi, penanganan pelanggaran Pemilu yang bersifat TSM adalah tugas Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pemilu.

"Jadi berdasarkan hukum Pemilu dan juga putusan Mahkamah Konstitusi, penanganan pelanggaran Pemilu yang bersifat TSM bukanlah kewenangan Mahkamah Konstitusi, tetapi seharusnya diserahkan kepada Bawaslu," ungkap Andi Asrun.

BACA JUGA:Mengenal Apa itu Hak Angket, Ini Penjelasannya

BACA JUGA:Anomali Data Pemilu Terdeteksi 1.223 TPS, KPU Sudah Lakukan Perbaikan

Lebih lanjut, Andi Asrun juga menyoroti keterlibatan mantan Ketua MK yang terlibat dalam masing-masing pasangan calon (Paslon) yang mengajukan gugatan, seperti Hamdan Zoelva dari pasangan calon nomor urut 01 dan Mahfud MD dari pasangan calon nomor urut 03.

Meskipun keduanya mantan Ketua MK, Andi Asrun berpendapat bahwa mereka akan sependapat dengannya, yaitu bahwa MK tidak memiliki kewenangan untuk menangani gugatan terkait pelanggaran Pemilu TSM.

"Dengan melihat kedua tokoh ini, mereka yakin bahwa penanganan pelanggaran TSM tidak tepat dilakukan oleh MK, melainkan oleh Bawaslu," ujar Andi Asrun.

"Jika gugatan dibawa ke MK, itu akan menjadi percuma dan hanya akan membuang-buang waktu, dan juga menunjukkan ketidak-konsistensian, sebuah paradoks dalam hukum konstitusi yang tidak memahami prosedur hukum MK," tambahnya.

BACA JUGA:Profil Hadi Tjahjanto, Mantan Panglima TNI yang Gantikan Mahfud MD Jadi Menko Polhukam

BACA JUGA:Sirekap Eror, Rekapitulasi Manual Dihentikan, Partai Buruh: Tidak Ada Hubungannya

Pendapat yang sama juga diungkapkan oleh Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Khamis. Dia menegaskan bahwa penanganan kecurangan Pemilu yang bersifat TSM adalah kewenangan Bawaslu.

Namun, tentunya, dalam masalah tersebut, bukti yang spesifik harus disertakan untuk menunjukkan bahwa kecurangan atau pelanggaran tersebut benar-benar mempengaruhi hasil Pemilu, bukan hanya masalah selisih suara semata.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan