Kasus Korupsi Investasi Taspen: KPK Sita Rp 150 Miliar dari Korporasi Swasta
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto. mengungkapkan, menyita uang Rp 150 miliar terkait penyidikan kasus kegiatan investasi PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019 pada Senin (24/3/2025). Uang tersebut disita dari korporasi swasta-Juan Ardya Guardiola-Beritasatu.com
BELITONGEKSPRES.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi dalam investasi PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019. Sebagai bagian dari penyidikan, KPK berhasil menyita dana sebesar Rp 150 miliar dari sebuah korporasi swasta berinisial PT F pada Senin, 24 Maret 2025.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa uang tersebut disita karena diduga memiliki keterkaitan dengan penyimpangan investasi yang sedang diinvestigasi. “Kami mengapresiasi sikap kooperatif dari PT F dalam proses penyitaan ini,” ujar Tessa dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 25 Maret.
Lebih lanjut, KPK menegaskan bahwa seluruh pihak yang terkait dalam kasus ini diharapkan bersikap transparan dan kooperatif. Jika ada upaya menghambat penyidikan, KPK tak ragu untuk mengambil langkah hukum yang lebih tegas.
Dalam perkara ini, dua tersangka utama telah ditetapkan, yaitu Antonius N Kosasih (ANK), mantan Direktur Utama PT Taspen, dan Ekiawan Heri Primaryanto (EHP), Direktur Utama PT Insight Investment Management periode 2016-Maret 2024.
BACA JUGA:Lonjakan Pemudik, Tiket Kapal Feri Laris di 49 Pelabuhan Jelang Lebaran 2025
BACA JUGA:Menko Muhaimin: THR Hak Pekerja, Pemaksaan Tidak Dibenarkan
KPK menduga keduanya terlibat dalam pengelolaan dana investasi PT Taspen senilai Rp 1 triliun yang ditempatkan pada reksa dana RD I-Next G2. Reksa dana tersebut dikelola oleh PT Insight Investment Management dan dinilai merugikan keuangan negara sekitar Rp 200 miliar.
Selain itu, KPK juga mengidentifikasi sejumlah pihak yang diuntungkan dari kasus ini, termasuk PT Insight Investment Management dengan keuntungan sekitar Rp 78 miliar, serta beberapa perusahaan lain dengan nilai keuntungan bervariasi. Bahkan, terdapat pihak-pihak terafiliasi dengan tersangka yang diduga turut menerima keuntungan dari investasi yang bermasalah tersebut.
Dengan penyitaan ini, KPK semakin mempersempit ruang gerak para pelaku korupsi dalam kasus investasi PT Taspen. Penyidikan terus berlanjut guna memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. (beritasatu)