UU TNI Baru Batasi Peran Militer di Ranah Sipil, Ketua MPR: Tidak Perlu Khawatir

Ahmad Muzani-Galih Pradipta-Antara

BELITONGEKSPRES.COM - Ketua MPR Ahmad Muzani menegaskan bahwa Undang-Undang TNI yang baru bukan bertujuan untuk menghidupkan kembali dwifungsi militer, melainkan untuk memperjelas batasan peran prajurit aktif di ranah sipil. 

Ia meminta masyarakat sipil dan mahasiswa tidak khawatir karena regulasi ini justru memperketat aturan mengenai posisi yang dapat diisi oleh personel militer.

“UU TNI ini justru memperkuat pemisahan antara ranah militer dan sipil. Kekhawatiran bahwa dwifungsi militer akan kembali itu tidak terjadi, karena ada pembatasan yang jelas dalam UU ini,” ujar Muzani usai melepas bus mudik gratis ke Lampung di Jakarta, Jumat 21 Maret.

Menurutnya, revisi yang telah disahkan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI telah menjawab keresahan publik terkait kemungkinan meningkatnya peran militer dalam urusan sipil. Pasal 47 dalam UU tersebut secara eksplisit mengatur kementerian dan lembaga mana saja yang boleh ditempati oleh prajurit aktif.

BACA JUGA:Hasto Kristiyanto Kritik KPK, Pengajuan Hak Saksi Meringankan Diabaikan

BACA JUGA:Kemendag Temukan Kecurangan Takaran Beras, 9 Pelaku Usaha Kena Sanksi

“Jika ada prajurit TNI aktif yang ingin bertugas di luar 14 kementerian dan lembaga yang telah ditentukan, mereka wajib mengundurkan diri atau pensiun dini,” jelasnya.

Lembaga yang diperbolehkan ditempati oleh TNI aktif di antaranya adalah Kemenko Polkam, Kementerian Pertahanan, BIN, Lemhanas, Bakamla, hingga Kejaksaan Agung. Sementara itu, bagi yang ingin bergabung di luar daftar tersebut, mereka harus melepas statusnya sebagai anggota aktif TNI.

Muzani juga menekankan pentingnya sosialisasi yang masif agar seluruh pihak memahami substansi dari UU TNI ini. “Pemahaman yang lebih luas perlu diberikan agar tidak ada kesalahpahaman mengenai isi dan tujuan dari UU ini,” tambahnya.

DPR telah mengesahkan revisi UU TNI dalam rapat paripurna pada Kamis 20 Maret, dengan tujuan memperjelas batasan keterlibatan militer dalam pemerintahan. Pemerintah dan legislatif kini berupaya memastikan implementasi UU ini berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi dan profesionalisme militer. (beritasatu)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan